PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Akhmad Wardani alias Dani menerima putusan hukum akibat perbuatannya melakukan penipuan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan,” vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (19/1).
Dani terbukti melakukan penipuan bermodus menawarkan lowongan kerja pada media sosial lalu melarikan dan menjual kendaraan korban.
Perkara berawal ketika korban, Wahyu Triadi, membuka media sosial Facebook, Kamis (30/6/2022). Dia tertarik melihat postingan lowongan pekerjaan yang ditawarkan oleh Dani. Saat korban menghubunginya via Messenger, Dani meminta nomor teleponnya. Melalui pesan singkat whatsapp, Dani menawarkan kepada korban pekerjaan sebagai sopir perusahaan perabotan.
Keduanya kemudian bertemu di sebuah rumah di Jalan Manduhara Gang Anggrek Kota Palangka Raya. Dani menyatakan pekerjaan tersebut akan mendapat gaji sebesar Rp2 juta per bulan. Ketika korban nampak tertarik, Dani memintanya untuk melengkapi berkas data diri lalu mereka berpisah.