PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Novia Rosalin Ariyani tidak terima dengan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 3 bulan penjara. Residivis perkara narkotika tersebut merupakan terdakwa pengedar 766,27 gram narkotika jenis sabu dan 233 butir pil ekstasi seberat 88,37 gram.
“Kami mohon Majelis Hakim mempertimbangkan tuntutan ini, karena terdakwa bukan Daftar Pencarian Orang atau Target Operasi Ditresnarkoba Polda Kalteng, bukan bandar besar,” ucap Penasihat Hukum Terdakwa. Mereka meminta agar Majelis Hakim membebaskan Novia dari segala tuntutan pidana.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara berawal ketika Imam Ansori dari dalam LP Khusus Narkotika Kasongan menghubungi Novia Rosalin Ariyani, Senin (5/9/2022) siang. Iman meminta tolong agar Novia menerima titipan sabu dan ekstasi miliknya sebelum diambil orang suruhan. Upahnya nanti ditransfer sekalian memberikan upah pengambilan sabu kedua sebelumnya. Novia menyetujuinya lalu menunggi di depan ruko di simpang Jalan Badak-Jalan Macan Kota Palangka Raya.
Siang hari seseorang yang menggunakan pakaian JNT meletakan sebuah kardus. “Apakah ini dengan saudara Novia?” tanya lelaki tersebut. Novia membenarkan lalu membawa paket tersebut ke dalam rumah. Kemudian dia memindahkan narkotika tersebut ke dalam ransel yang kemudian dia simpan di dalam lemari sambil menunggu arahan dari Imam.