+Dinkes Diminta Bekukan Izin Oknum Dokter
SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Keluarga pasien berinisial R yang menjadi korban dugaan malpraktik oleh oknum dokter di RSUD dr Murjani Sampit, masih terus mengupayakan keadilan. Sebab, sejak kejadian yang dialami pasien berinisial R, pada November 2021, hingga kini oknum dokter tersebut masih belum mendapat sanksi baik hukum maupun admistrasi.
Dugaan malpraktik dan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh oknum dokter spesialis obgyn dan tenaga medis di RSUD dr Murjani Sampit itu, telah dilaporkan ke Polres Kotim oleh suami R berinisial HH. Pengacara korban, Christian Renata Kesuma, SH dan Associate mengatakan, pemeriksaan demi pemeriksaan berjalan sesuai dengan prosedur penyidikan oleh penyidik unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Kotim.
Keluarga pasien juga melalui pengacara, telah menyurati Bupati Kotawaringin Timur dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur memohon untuk melakukan Investigasi dan Pembekuan Izin Praktik terhadap oknum dokter spesialis obgyn dan tenaga medis yang pada saat kejadian merawat pasien HH.
“Kami apresiasi terhadap Polres Kotawaringin Timur, secara khusus unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Kotim, karena telah sigap dan profesional dalam menanggapi laporan pengaduan yang kami laporkan. Besar harapan pasien HH dan keluarga besarnya, permasalahan yang dihadapinya tersebut dapat diusut sampai tuntas,” kata Christian Renata Kesuma, Jumat (17/2).
Pasien berinisial R mengalami keguguran dan kehilangan anak dari kandungannya, diduga karena adanya kesalahan Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang dilakukan oleh oknum tenaga medis di RSUD dr Murjani Sampit. Pihak keluarga berharap oknum tenaga medis tersebut ditetapkan sebagai tersangka, karena pasien hampir kehilangan nyawa.
Senada dengan harapan keluarga besarnya, suami pasien HH berkomentar, agar tidak ada terulangnya kejadian serupa, sebelum permasalahan ini selesai, IDI juga harus turun tangan untuk menjamin etika keprofesionalan dokter. Apalagi oknum tenaga medis yang bersangkutan masih bebas melakukan praktik. c-prs