KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID– Karena memiliki sekaligus memperdagangkan obat tanpa izin, Yos Ryan Kaharap alias Ujang (30), warga Jalan Pemuda No 31 RT 002 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, terpaksa harus berurusan pihak berwajib. Dari penggeledahan yang dilakukan petugas dari Satresnarkoba Polres Kapuas, Selasa (14/2) sekitar pukul 16.30 WIB, di kediamannya, ditemukan sekitar 295 butir obat berlogo Y diduga Trihecyphenedil (THD) yang dikemas dalam 59 plastik klip kecil.
Karena tidak bisa menunjukan perizinan yang selayaknya dimiliki tentang kefarmasian, pelaku kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kapuas guna diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, membenarkan perihal penangkapan yang dilakukan anggotanya. Penangkapan tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang proaktif melaporkan kepada adanya perdagangan obat-obat terlarang di lingkungan tempat tinggal mereka.