PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– YR (30) seorang suami di Kota Palangka Raya harus diamankan Satreskrim Polresta Palangka Raya usai menganiaya istrinya, Minggu (19/2/2023).
Warga Jalan Piranha, Kelurahan Bukit Tinggal, Kecamatan Jekan Raya tersebut tega menganiaya istrinya setelah menduga adanya perselingkuhan. YR diamankan setelah sang istri melaporkannya ke Polresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Samapta AKP Gatot Sisworo mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada saat pihaknya menerima laporan adanya keributan di lokasi tersebut.
“Pelaku memukul kepala istrinya menggunakan tangan kosong dan menuduh istrinya berselingkuh,” katanya, Senin (20/2/2023).
Disebutkan, peristiwa berawal saat pelaku datang ke kediamannya dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.