PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat. Kali ini pelaku merupakan oknum guru agama di salah satu sekolah yang ada di Kecamatan Pangkalan Banteng. Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (20/2).
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam Press Releasenya mengatakan, tersangka merupakan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana dalam aksinya tersangka melakukan pencabulan terhadap muridnya yang berusia 15 tahun sebanyak 4 sampai 5 kali di sekolah.
“Perbuatan cabul dilakukan tersangka WR (43) sebanyak 4 sampai dengan 5 kali, dengan rentang waktu bulan September 2022 sampai dengan Januari 2023. Sementara waktu perbuatan cabul itu berkisar pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 09.00 WIB di ruangan kelas,” ujar Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, Kamis (24/2).
“Modus tersangka yakni dengan memanggil korban dengan alasan menyuruh untuk membersihkan ruangan. Pada saat itu, pelaku melakukan tindakan pencabulan tersebut dengan paksaan, dimana tersangka memaksa korban untuk melakukan onani terhadap tersangka hingga keluar sperma,” kata Kapolres.