Hukrim  

Propam Mabes Polri Proses Kasus Kapolres Kotim

TABENGAN/FERRY WAHYUDI DIPERIKSA- Empat saksi keluar dari ruang Biro Paminal Propam Mabes Polri usai diminta keterangan. 

+4 Saksi Diperiksa Penyidik Biro Paminal

JAKARTA/TABENGAN.CO.ID – Upaya mencari keadilan atas dugaan pelanggaran netralitas oleh Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani oleh masyarakat Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu Kotawaringin Timur, berlanjut.

Usai melaporkan dugaan keberpihakan Kapolres dalam sengketa kebun sawit seluas 700 hektare di Desa Pelantaran pada 20 Februari 2023 lalu, kini penyelidikan telah dilakukan oleh Propam Mabes Polri.

Sejumlah saksi-saksi dimintai keterangan oleh penyidik Biro Paminal Propam Mabes Polri mengenai kasus penyerangan Hok Kim bersama ratusan massa bayaran yang terjadi pada 8 Februari 2023 lalu, kemudian merembet pada dugaan keberpihakan Kapolres Kotim.

Tiba sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (6/3), empat saksi yang dihadirkan langsung menjalani pemeriksaan secara maraton hingga pukul 16.00 WIB. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi didampingi langsung tim kuasa hukum.

Kuasa hukum masyarakat Desa Pelantaran, Ornela Monty mengatakan, jika hari ini (kemarin) ada empat saksi yang dibawa ke Biro Paminal Propam Mabes Polri untuk memenuhi panggilan guna diminta keterangan.

“Pertanyaan tadi cukup banyak diajukan oleh penyidik, kita tidak bisa memberitahu materi pertanyaannya. Mungkin bisa langsung menanyakan ke penyidik Biro Paminal Propam Mabes Polri,” ucapnya didampingi kuasa hukum Zainal Abidin usai pemeriksaan di Biro Paminal Propam Mabes Polri.

Ia menerangkan, usai pemeriksaan saksi-saksi ini pihaknya akan menunggu hasil dan tindak lanjut pemeriksaan hari ini. Dimungkinkan tim dari Biro Paminal Propam Mabes Polri akan segera menindaklanjuti dengan datang langsung ke lokasi kebun di Desa Pelantaran.

“Harapannya yang pasti, pihak Biro Paminal Propam Mabes Polri memproses kasus ini seadil-adilnya, agar kalau memang oknum Kapolres dan jajaran terbukti melakukan kesalahan, diberikan sanksi tegas dan tidak terulang kembali ke depannya terhadap masyarakat Pelantaran khususnya, dan masyarakat Kotim pada umumnya,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Desa Pelantaran melalui kuasa hukum Zainal Abidin melaporkan Kapolres Kotim AKBP Sarpani ke Propam Mabes Polri pada Senin (20/2) lalu.

Kapolres Kotim dilaporkan setelah diduga tidak netral dalam sengketa kebun sawit yang ada di Desa Pelantaran dalam peristiwa penyerangan yang dilakukan oleh Acen alias Hok Kim bersama ratusan massa bayaran.

Dimana saat itu masyarakat menduga ada pembiaran yang dilakukan oleh Polres Kotim dengan mengijinkan ratusan massa bayaran menggunakan senjata tajam masuk ke dalam kebun dan mengakibatkan terjadinya pengrusakan, penjarahan hingga pengancaman.

Kekecewaan masyarakat bertambah setelah upaya laporan yang dilakukan ke Polres Kotim tidak ditindaklanjuti oleh petugas dengan berbagai alasan.

Sebelumnya, terkait dugaan adanya penolakan laporan masyarakat Pelantaran dan penyerangan tersebut, Kapolres Kotim AKBP Sarpani yang sempat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membantah dan menyebut tidak ada penolakan.

“Agar yang bersangkutan datang ke Polres Kotim. Polres Kotim akan melayani semua laporan dan pengaduan,” ucapnya singkat saat itu.fwa