Polisi Tangkap 2 Pembobol Warung dan Penadah Hasil Curian

TERSANGKA PENCURIAN- Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat menanyai para pelaku pembobol warung dan penadah hasil curian, Kamis (9/3). TABENGAN/KARAMOI

NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID- Petugas dari Satreskrim Polres Lamandau berhasil menangkap 2 orang tersangka pembobol warung kelontong di Jalan JC Rangkap RT 06, Kelurahan Nanga Bulik.

Saat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat), para pelaku berhasil menggasak ratusan bungkus rokok berbagai merek, mulai dari Gudang Garam hingga Sampoerna.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono dalam press release di Aula Reskrim Polres setempat, Kamis (9/3), mengatakan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di sebuah toko milik EP (45) yang beralamat di Jalan JC Rangkap RT 06 Nanga Bulik pada Sabtu, 11 Februari 2023 lalu.

“Berdasarkan laporan korban selaku pemilik toko serta informasi dari CCTV yang dipasang di TKP, korban menginformasikan ciri-ciri pelaku ke jajaran Polres dan Polda. Pada 24 Februari 2023, anggota Opsnal Polres Lamandau mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Utara,” sebutnya.

Kemudian, lanjut dia, anggota Satreskrim Polres Lamandau dengan diback-up oleh anggota gabungan Jatanras Polda Kalteng, Intelmob Polda Kalteng, Jatanras Subdit III Polda Kalsel dan Polsek Banjarmasin Utara melakukan pengejaran dan penangkapan 2 orang terduga pelaku yakni MS (43) dan AW (45) beserta barang bukti.

“Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali berhasil mengamankan seorang penadah dengan inisial T (53 tahun) di Kabupaten Seruyan. Sehingga, total ada 3 tersangka yang telah kita amankan untuk proses hukum selanjutnya,” bebernya.