PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah meringkus 3 pelaku penyalahgunaan narkoba jaringan antarprovinsi, Rabu (8/3) malam. Pengkapan berlangsung di 3 tempat berbeda. Petugas berhasil mengamankan 40 paket narkotika dengan total berat mencapai 196 gram (1,9 ons).
Penangkapan pertama dilakukan petugas terhadap RS di depan warung Jalan Trans Kalimantan Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau. Dari tangan pelaku petugas mengamankan sabu seberat 196 gram. Pengembangan kemudian dilakukan terhadap pelaku lain berinisial AJM di Komplek Nusantara Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kalimantan Selatan. AJM ditangkap karena dia sebagai orang yang memberi perintah RS untuk mengantarkan sabu ke Kabupaten Kapuas.
Tak berhenti di situ, pengejaran terhadap sisa jaringan terus dilanjutkan. Hasilnya seorang perempuan berinisial ACA di tangkap di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah. ACA adalah pengedar narkoba yang memesan kepada AJM.