PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke – 5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 dengan agenda, keputusan penetapan penyempurnaan fasilitasi Gubernur Kalteng terhadap 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raeprda) Kota Palangka Raya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Basirun P Sahepar itu, dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah serta dihadiri seluruh anggota DPRD dan kepala OPD Kota Palangka Raya. Paripurna berlangsung di ruang rapat paripurna gedung dewan Jln. Tjilik Riwut km 5, Rabu (15/2).
“Selain pembahasan 3 buah raperda menjadi perda, dalam paripurna ini kami sampaikan juga penyampaian hasil pansus DPRD terhadap hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Kalteng tahun anggaran 2022, terkait kepatuhan atas belanja modal Infrastruktur gedung dan bangunan, serta Jalan dan jaringan irigasi,”kata Basirun dalam prakata pembukanya.
Dalam kesempatan inipula lanjut Basirun, juga disampaikan hasil pembahasan antara DPRD dan Pemko Palangka Raya mengenai susunan tim ahli DPRD serta tenaga ahli fraksi-fraksi pada tahun anggaran 2023.
Secara umum jelas Basirun, pihaknya berharap apa yang sudah menjadi kesepakatan atas tiga perda itu dapat terealisasi dengan baik oleh Pemerintah Kota Palangka Raya. Selanjutnya hasil penetapan perda akan diserahkan kepada Gubernur Kalteng dengan dasar seluruh fraksi menyetujui tiga raperda menjadi perda yang memiliki kekuatan hukum.
“Seluruh fraksi sudah menyetujui hasil rapat dan keputusan bersama sehingga langsung di tandatangani oleh Wali Kota Palangka Raya yang diwakili oleh Wakil Wali Kota nantinya dimasukan dalam keputusan DPRD,” imbuh Basirun.
Ditambahkan Basirun, tiga raperda yang disahkan menjadi perda tersebut yakni raperda tentang cadangan pangan, raperda tentang perubahan atas perda kota nomor 12 tahun tahun 2011 tentang ijin usaha burung walet dan raperda terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan. yml