Dewan Imbau Masyarakat Waspada Peredaran Uang Palsu

TABENGAN/YULIANUS HADIRI KEGIATAN – Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto saat menghadiri kegiatan Tingkat Provinsi Kalteng di Aula Jayang Tingang, Rabu (15/3).

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengimbau kepada masyarakat setempat agar waspadai peredaran uang palsu.

Dikatakan Sigit, seiring berkembangnya teknologi seperti sekarang ini, masyarakat baik pengusaha maupun pedagang didorong bisa bertransaksi secara non tunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Menurutnya, metode ini juga salah satu upaya pencegahan uang palsu.

Diketahui,  QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia yang bertujuan proses transaksi lebih mudah, cepat, dan terjag​a keamanannya.

“Selain lebih mudah, QRIS juga sangat membantu masyarakat dan pedagang saat dalam bertransaksi. Ya saya harap masyarakat Kota Palangka Raya wajib mengikuti perkembangan jaman, kalau tidak akan tertinggal salah satunya transaksi secara non tunai menggunakan QRIS Code juga sudah mulai berkembang di daerah kita, ” kata Sigit, Rabu (15/3).

Sekretaris DPD PDIP Provinsi Kalteng ini menegaskan, transaksi menggunakan QRIS tentunya mengantisipasi adanya uang palsu yang beredar di pasar tradisional apalagi menjelang Ramadan 1444 Hijriah.

“Meskipun  sampai saat ini tidak ada laporan dari masyarakat atau pedagang terkait peredaran uang palsu, namun tidak ada salahnya meningkatkan kewaspadaan apalagi menjelang Ramadan transaksi uang cukup tinggi,” ujarnya.

Sigit juga mengimbau, apabila ada orang yang dicurigai mengedarkan uang palsu, segera melaporkan ke aparat penegak hukum terdekat untuk ditindak tegas.

Jangan sampai para pelaku yang ingin mengambil keuntungan, malah dengan leluasa melakukan transaksi sehingga bisa merugikan masyarakat di Kota Palangka Raya.

“Tangkap dan serahkan ke kantor kepolisian apabila masyarakat berhasil mengamankan pelaku peredaran uang palsu. Jangan sampai masyarakat main hakim sendiri, sebaiknya diserahkan ke polisi agar pelaku penyebar uang palsu itu mendapatkan ganjarannya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini,” tegasnya.

Selain itu, guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat, Sigit menyarankan masyarakat saat melakukan transaksi wajib memperhatikan uang yang diserahkan ke pedagang.

Para pedagang harus peka, jangan sampai para pelaku penyebar uang palsu mudah sekali bertransaksi. Tidak ada salahnya periksa dengan seksama uang yang diterima dan pastikan uang tersebut aman dari apa yang selama ini dikhawatirkan.

Ditambahkannya lagi, untuk mencegah peredaran uang palsu para pedagang sekarang khususnya di Pasar Kahayan dari sekitar 300 pedagang hampir separuhnya sudah menggunakan transaksi non tunai.yml