PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya melalui Badan Musyawarah (Bamus) menggelar rapat bersama tim penyusun Peraturan daerah (Perda) inisiatif DPRD Palangka Raya dan tim Pemerintah Kota Palangka Raya.
Rapat yang dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Palangka Raya, Vina Panduwinata berlangsung di ruang rapat komisi, gedung dewan setempat, Senin (20/3/2022).
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto usai menghadiri langsung rapat tersebut mengatakan agenda utama dalam rapat tersebut adalah pembahasan awal terhadap penyusunan naskah akademik draf 3 raperda inisiatif DPRD Palangka Raya.
“Adapun naskah akademik dan draf dari 3 raperda inisiatif DPRD Palangka Raya yang dibahas tersebut, yakni raperda tentang penyelenggaraan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah. Kemudian raperda tentang pengawasan dan pembinaan pergudangan. Berikutnya adalah raperda inisiatif DPRD Palangka Raya dari usulan komisi C, terkait raperda tentang kelurahan wisata dan kampung wisata,” beber Sigit.
Usulan ketiga raperda inisiatif DPRD Palangka Raya tersebut, sambung dia, sudah melalui pertimbangan dengan melihat perkembangan dan kemajuan Kota Palangka Raya saat ini.
Seperti raperda tentang kelurahan wisata dan kampung wisata, DPRD melihat banyak tempat wisata saat ini milik pribadi.
Contohnya kebun buah atau wisata susur sungai. Disini perlu regulasi agar pemiliknya memiliki kepastian hukum. Jadi peran pemerintah memberikan dorongan, bukan mengambil alih. Justru mendukung dalam berbagai sisi.
Adapun rapat pembahasan awal terhadap 3 raperda tersebut, dihadiri jajaran Bapemperda, anggota Komisi C DPRD Palangka Raya, tim Pemerintah Kota Palangka Raya, serta sejumlah akademisi dari perguruan tinggi di Kota Palangka Raya.yml