PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Yudhi Karlianto Manan menegaskan pendirian ritel modern, seperti Alfamart dan Indomaret pada titik kawasan penduduk, tetap harus mengacu ketentuan dan aturan Pemerintah Daerah.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palangka Raya ini mengaku prihatin, dengan terus menjamurnya ritel modern yang dinilai tidak sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
“Satu kawasan jalan bisa sampai tiga hingga empat ritel yang sama telah berdiri. Itu tidak sesuai ketentuan. Kasihan pedagang kecil di sekitarnya akan terhimpit hingga tersisih. Padahal untuk Kota Palangka Raya ada peraturan daerah yang mengatur berdirinya ritel modern. Kemudian jam operasional juga ada yang 24 jam, jelas ini melanggar aturan,” kata Yudhi, Rabu (22/3).
Padahal, jelas Yudhi, dalam Perda Kota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2014, sudah jelas memuat tentang pengaturan toko modern. Perda itu menjadi aturan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, terutama bagi ritel modern berjejaring. Perda mengatur ketentuan dan batasan, di mana ritel bisa berdiri pada jarak atau radius yang sudah ditentukan. Sebut saja jauh dari area usaha kecil, seperti warung atau kios.
Karena itu, tambah Yudhi, kondisi demikian harus menjadi perhatian dinas terkait di lingkup Pemko Palangka Raya. Terutama bagaimana memperketat perizinan dan pengawasan. Bukan berarti dirinya menolak adanya ritel modern, namun sepanjang sesuai dengan aturan yang sudah dimuat dalam Perda Kota Palangka Raya.
Berdasarkan Perda Kota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2014 tentang pengaturan toko modern BAB V tentang lokasi dan jarak tempat usaha perdagangan pada Pasal 12 menyebutkan, dalam penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko modern harus memenuhi persyaratan, minimarket berjarak minimal 0,5 km dari pasar tradisional dan 0,5 km dari usaha kecil sejenis yang terletak di pinggir kolektor. Supermarket dan departemen store jarak 1,5 km dari pasar tradisional. Kemudian BAB XI tentang waktu pelayanan pada pasal 25 menyebutkan waktu pelayanan toko modern dimulai pukul 09.00 WIB sampai 21.00 WIB. yml