PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Berly Primanto, Abrianson, dan M Sufyan selaku terdakwa pemalsuan surat tanah terancam sanksi hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (27/3). “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Berly Primanto dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap JPU. Sedangkan Abrianson dan M Sufyan masing-masing terancam pidana penjara selama 8 bulan.
Pada perkara tersebut, Berly mengaku sebagai pemilik tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), Sufyan berperan sebagai Sekertaris Notaris untuk meyakinkan korban bahwa surat-surat itu telah memiliki legalitas. Sedangkan Abrianson berperan sebagai petugas lapangan dari BPN yang dilengkapi surat tugas yang juga palsu. Akibatnya, Hendra Irawan selaku korban menderita kerugian Rp135 juta akibat SHM, Akta Jual Beli (AJB), dan Surat Tugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang seluruhnya adalah palsu.
Dalam surat dakwaan JPU, perkara berawal pada bulan November 2022 ketika ketiga terdakwa berkumpul di rumah Berly di Jalan Temanggung Tilung 7 Kota Palangka Raya. Mereka bersepakat memalsukan sertifikat tanah, akta jual beli Notaris, dan Surat Tugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya. Dokumen-dokumen palsu tadi mereka buat menggunakan laptop dan printer. Berly menyuruh Sufyan membuat sertifikat palsu yang kemudian dia membuat iklan menjual tanah pada grup jual beli facebook dengan nama Rianti Muet.
Hendra Irawan tertarik dengan iklan tersebut lalu menemui Berly di Jalan Lamtoro Gung Kota Palangka Raya. Berly dan Sufyan mengaku memiliki 4 bidang tanah seluas 500 meter persegi yang hendak dia jual seharga Rp65 juta. Selain itu ada 3 bidang tanah lain yang masing-masing seluas 1.250 meter persegi seharga Rp100 juta.
Pada tanggal 7 Desember 2022, ketiga terdakwa datang ke rumah Hendra Setiawan di Jalan G Obos XII Kota Palangka Raya untuk menyerahkan sertifikat yang palsu tadi yakni 4 buah Sertifikat Hak Milik (SHM) No 18631 Tahun 2022 atas nama Hesa Yusuf Ibrahim, SHM No 18632 Tahun 2022 atas nama Noor Annisa, dan SHM No 18633 dan No 18638 Tahun 2022 atas nama Hendra Irawan. Selain itu mereka juga menyerahkan AJB no. 207 Tahun 2022 tanggal 15 November 2022, AJB no. 223 Tahun 2022 tanggal 18 November 2022, dan AJB no. 243 Tahun 2022 tanggal 19 November 2022, AJB no. 367 Tahun 2022 tanggal 07 Desember 2022.
Hendra berusaha memastikan dengan memeriksa SHM tersebut melalui aplikasi Sentuh Tanahku, namun tidak ada hasilnya. Untuk membujuk Hendra, Abrianson menunjukkan surat palsu berupa Surat Tugas dari BPN Kota Palangka Raya nomor 67/SP-HTPT/2022 Tanggal 05 Desember 2022 yang mengaku sebagai Aby Saragih yaitu petugas dari BPN Kota Palangka Raya bagian lapangan. “Untuk tanahnya belum muncul di aplikasi. Mungkin satu atau dua bulan baru bisa muncul di aplikasi Sentuh Tanahku,” kelit Abrianson.
Hendra tetap merasa masih curiga sehingga berupaya mengecek keaslian SHM tersebut ke Kantor BPN Kota Palangka Raya pada tanggal 8 Desember 2022. “Terhadap empat buah SHM tidak terdaftar dan bukan merupakan produk BPN Kota Palangka Raya,” tegas JPU. Pihak BPN menyatakan SHM yang dijual terdakwa kepada Hendra Irawan adalah palsu karena tidak sesuai dengan ciri dan cara penyusunan halaman maupun penyampulan dokumen asli SHM produk BPN. Tidak hanya itu, pihak Kantor Notaris juga membantah mengeluarkan AJB yang menyertai SHM tersebut.
Akibat pemalsuan surat tersebut, Hendra mengalami kerugian sebesar Rp135 juta sehingga dia melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polda Kalimantan Tengah. Pihak kepolisian kemudian menetapkan Berly, Sufyan, dan Abrianson sebagai tersangka. Dalam tuntutannya, JPU menjerat para terdakwa dengan ancaman pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP. dre