Hukrim  

Sengketa Lahan PT Asmin Vs Yudha Cs

Sengketa Lahan PT Asmin Vs Yudha Cs

+Diduga  Penyalahgunaan Kewenangan Pejabat Pembuat Surat Tanah

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Lanjutan sidang perdata sengketa lahan antara PT Asmin Vs Yudha cs selaku penggugat, digelar di Pengadilan Negeri Kapuas pada Kamis (30/3) siang. Dalam sidang terungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pejabat pembuat surat kepemilikan lahan yang disengketakan.

Pasalnya, dari 7 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan, saat ditanyakan Hakim mereka mengatakan lahan seluas kurang lebih 60 Ha milik PT Asmin yang berada di Dusun Mamput, Desa Baronang, Kecamatan Kapuas Tengah, dibeli dari saudara Kating  yang diketahui adalah anak dari Kepala Desa Baronang, Kecamatan Kapuas Tengah, berdasarkan surat SP yang diterbitkan pada tahun 2009.

Sementara di lahan yang sama saudara Yudha juga sudah mengantongi SP yang dikeluarkan oleh Pejabat yang sama pada tahun 2010, dan bahkan  selama ini  PT Asmin sendiri mengakui akan  kepemilikan dengan dasar  membayarkan kompensasi atas jalan  sebesar Rp40 juta, dan sejak 2016 hasil eksplorasi Rp100 ribu per unit  di lokasi tanah tersebut diserahkan kepada Yudha Cs. Bahkan di tahun 2012 sebagian juga  sudah ada dibeli dengan luas 9,14 hektare, sehingga sewa tanahnya tersebut hanya tersisa kurang lebih  58 hektare luas 70 Hektare.

“Berdasarkan hasil sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, kami selaku Penasehat Hukum dari Yudha Cs, menduga kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dari pejabat yang mengeluarkan SP akan lahan tersebut, sehingga terjadi tumpang tindih dengan klien kami. Kami harapkan ini nantinya  dapat menjadi dasar bagi Majelis Hakim untuk dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya bagi yang benar-benar berhak akan lahan tersebut,” kata Habibi H Carlo, Penasehat Hukum Yudha Cs,  saat dibincangi media ini di halaman kantor PN Kapuas.  c-yul