PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara, Said Husin (62), yang menjadi terdakwa korupsi dana hibah, mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Selasa (4/4).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Said Husin SE dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” vonis Sri Rejeki Marsinta selaku Ketua Majelis Hakim. Selain itu Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa beban pembayaran uang pengganti Rp355 juta atau diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Perkara berawal pada tahun 2008 di Kabupaten Sukamara saat pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sukamara. Sumber dana kegiatan tersebut berasal dari Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara. Usai pemilihan, terdapat sisa Dana Hibah KPU Kabupaten Sukamara Tahun 2008 yang tidak disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Sukamara.