PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Laju perkembangan pembangunan tidak terlepas dari andil kedua kekuatan pembangunan yakni pemerintah desa (pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kedua lembaga ini merupakan ujung tombak dan perpanjangan tangan pemerintah di daerah karenannya kedua kekuatan pembangunan itu diharapkan pemerintah mampu bersinergi dalam menjalankan rencana program pembangunan di desa.
Demikian disampaikan Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M Yoseph saat pelantikan anggota BPD, di Puruk Cahu, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kepala desa bersama jajarannya dalam melaksanakan program kerja sementara anggota BPD menjalankan fungsi pengawasan serta perlu ditanamkan keinginan untuk membangun untuk kesejahteraan dan kemajuan desanya.
“Dua unsur pemerintahan desa ini wajib bersinergi, untuk wujudkan kesejahteraan masyarakat desa dengan program dan kegiatan yang tepat sasaran,” kata Perdie.
Perdie yang sudah menjabat selama dua periode ini mengharapkan agar anggota BPD dalam menjalankan tugasnya agar amanah, sebab jabatan adalah kepercayaan yang harus dipertanggungjawabkan sebagai suatu upaya peningkatan kinerja dalam melaksanakan tugas bersama untuk terus membangun Mura tercinta.
Kemudian, berdasarkan Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa menyebut bahwa pemerintahan desa adalah kepala desa bersama BPD, pemerintah desa dalam menjalankan tugas bertanggung jawab kepada Bupati.
“Sinergitas ini merupakan komitmen bersama untuk mencapai satu tujuan yaitu mewujudkan masyarakat Mura yang sehat, cerdas, dan sejahtera. Karenannya, saya berharap kepada kepala desa dan jajarannya serta para anggota BPD agar segera menyesuaikan diri dan bekerja, memahami betul terhadap segala situasi, kondisi, potensi, problematika. Juga aspirasi yang ada dan berkembang di masyarakat,” imbuhnya.
Perdie juga mengingatkan bahwa seorang anggota BPD merupakan salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi daerah. Fungsi dan peran politik anggota BPD sebagai kanal aspirasi dan pengawasan terhadap Perdes sangatlah penting dalam menentukan kemajuan suatu desa. c-sjs