PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022/2023 dengan agenda penyampaian susunan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palangka Raya dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2022.
Wahid Yusuf menyampaikan, pansus itu dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRD berdasarkan persetujuan rapat paripurna. Selain itu, Pansus juga dilandasi pertimbangan Badan Musyawarah (Banmus), hasil konsultasi pimpinan DPRD dengan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dan memperhatikan rencana kerja tahunan DPRD.
“Jadi Pansus ini merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap dan dibentuk berdasarkan kebutuhan untuk membahas masalah tertentu yang berkembang atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah,” kata Wahid.
Pansus yang sudah dibentuk, lanjut Wahid akan segera bekerja untuk membedah LKPJ tahun anggaran 2022 Pemerintah Kota Palangka Raya. Namun, sebelum itu kepala daerah menyampaikan nota LKPJ untuk segera dibahas melalui komisi di DPRD dan dilanjutkan tingkat pansus.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya Wahid Yusuf, dihadiri secara langsung Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dan para anggota DPRD Palangka Raya. Paripurna berlangsung di ruang paripurna gedung dewan setempat, Kamis (6/4).
Turut hadir dalam acara tersebut Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, Kepala OPD dilingkup Pemerintah Kota Palangka Raya, serta mewakili unsur FKPD Kota Palangka Raya. Adapun penyampaian susunan Pansus LKPJ dalam paripurna tersebut dibacakan oleh Plt Sekwan, Urianinu Napulangit. yml