PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya (Mura) Dr. Hermon, M. Si menghadiri rapat Paripurna ke -3 masa sidang I tahun 2023, dalam rangka mendengarkan pemandangan umum fraksi – fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat terhadap tiga buah rancangan peraturan daerah yang diusulkan untuk tahun anggaran 2023 digelar dengan mengambil tempat di Gedung DPRD Murung Raya.
Untuk diketahui bahwasanya tiga buah usulan Ranperda mencakup pertama rancangan Perda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di kabupaten Murung Raya.
Selanjutnya, yakni Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras kemudian Raperda tentang rancangan Perda mekanisme tentang penerbitan surat pernyataan tanah.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih terhadap 7 fraksi tadi,” ujar Hermon saat diwawancarai awak media, Selasa (17/1)
Hermon juga menjelaskan bahwa tiga Raperda dimaksud merupakan amanat aturan yang lebih tinggi terkait dengan ada yang mengalami perubahan dan kemudian ada juga yang diamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk ditindak lanjuti seperti cadangan pangan.
“Itu memang wajib hukumnya bagi daerah untuk mempersiapkan dan kabupaten Murung raya kita tau sendiri kita bukan areal pertanian tanaman pangan jadi untuk kondisi – kondisi tertentu memang kita harus persiapkan cadangan pangan itu agar ketika terjadi kondisi yang mungkin agak berat bagi masyarakat cadangan pangan itu nanti bisa kita jadikan sebagai persediaan pangan bagi masyarakat, walau pun kita tidak berharap kondisi – kondisi seperti itu,” tegas Hermon.
Kemudian, diterangkan Sekda Mura juga untuk penyampaikan terhadap beberapa usulan yang memang dianggapnya sanagat konstruktif akan Pemerintah Daerah atau eksekutif tindak lanjuti. Ia juga menambahkan bahwa terdapat usulan yang disampaikan oleh fraksi gabungan terkait uji plublik dan uji banding.
“Nanti kita akan bahas di eksekutif untuk menjawab apa yang diminta oleh fraksi dan besok kita harapkan jawaban itu nanti bisa menjadi formula yang bisa kita sepakati sebagai tindak lanjut untuk pembahasan bersama, membahas isi ataupun draf naskah dari ranperda itu sendiri,” Imbuhnya.
Terakhir, Sekda Hermon juga menyebut Raperda boleh sebuah naratif tetapi juga harus mempertimbangkan inplementasi di daerah lain guna jadikan rujukan, karena bagi Mura kemajuan itu yang mutlak karena diharapkan Raperda dan aplikasinya nanti sesuatu yang terhubung untuk semua.sjs