PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan yang bekerja di perusahaan di Kabupaten Murung Raya (Mura) nampaknya serius dikawal pemerintah setempat, melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker).
Di mana untuk diketahui bersama sesuai aturan pembayaran THR kepada karyawan paling lambat diberikan H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1.444 Hijriah.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Rolly Ismanto bersama rekan sejawatnya di bidang yang sama Natanael saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruangannya pada Senin (17/4/2023), menyebut bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Mura.
“PT Marunda dan PT Adaro telah kami undang termasuk sub kontraktor yang bekerja di bawah owner kita telah sosialisasikan masalah pembayaran THR. Hasil pertemuan kita kemarin itu ada sebagian besar mengatakan sudah membayarkan THR sebelum H-9 malah lebih awal dan sebagian masih proses,” ungkap Rolly.
Sementara, Natanael menambahkan bahwa rincian perusahaan yang hadir ketika sosialisasi yaitu bersama PT Marunda bersama mitra kerjanya PT Semesta Alam Barito (SAB) bersama mitra kerjanya, PT Maruei Coal bersama mitra kerjanya, PT Sapta Indra Sejati (SIS) bersama mitra kerjanya untuk di wilayah Kecamatan Laung Tuhup.
“Wilayah Kecamatan Laung Tuhup telah kami lakukan sosialisasi, pertama jaraknya cukup dekat, sementara untuk 9 kecamatan lainnya belum kami belum kunjungi karena jarak tempuhnya ke perusahaannya yang memerlukan waktu ,” tambah Natanael.
Dia juga menyebut kendati baru satu kecamatan yang dilakukan sosialisasi pihaknya dari bidang Hubungan Indrustrial dan Jamsostek tetapkan melakukan pemantauan terkait THR hingga Jumat (28/4).
“Kita akan pantau perkembangannya, kendala di lapangan atau aduan kepada kami baik via whatsaap ataupun mendatangi secara langsung ke Disnakertrans Mura akan kami respon,” ujar Natanael. c-sjs