PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Pemusnahan barang bukti penanganan kasus selama bulan suci ramadan atau dikenal sebagai kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dari Polres Murung Raya (Mura) dilaksanakan, di Halaman Kantor Bupati Mura, Senin (17/4)
Bupati Mura Perdie M. Yoseph yang memimpin pemusnahan barbuk saat itu juga didampingi Kapolres AKBP Irwansah Sik MM, Kejari Kosasih, Ketua DPRD Doni dan Danramil 1013/07 Puruk Cahu Letda Arah Supriyana pemusnahan
Untuk diketahui, berkenaan dengan barang bukti yang dimusnahkan yakni makanan ringan dan mie instan yang kadaluarsa sebanyak 3 kardus, minuman kadaluarsa 12 botol.
Kemudian ada juga barang bukti berupa kembang api yang digolongkan dalam petasan sebanyak 1 kotak dengan jumlah 1.000 biji tanpa merek serta tidak dilengkapi surat penunjukan distributor kembang api.
Perdie M Yoseph menerangkan bahwa sehubungan dengan pemusnahan barbuk dilakukan sebagai komitmen untuk menegakan peraturan yang berada di wilayah hukum Polres Mura.
“Kita lakukan tidak melakukan sendir, tentu saja ada lembaga atau stakholder lainnya terkait harus dilibatkan, karena ini pada prinsipnya tanggung jawab kita semua terutama menyelamatkan generasi muda dari minuman keras” ujar Perdie
Sebagai informasi, barbuk yang dimusnahkan di antaranya miras dengan berbagai jenis sebanyak 50 botol dan terakhir knalpot brong sebanyak 27 buah. Sedangkan terkait 50 botol miras hasil sitaan bukan merupakan barang yang kada luarsa namun memang harus dimusnahkan sesuai ketentuan hukum dan agar tidak lagi dikonsumsi. c-sjs