KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – H Hanafi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan acungkan jempol kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kabupaten Katingan yang telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ratusan karyawannya dengan tepat waktu.
Acungan jempol ini disampaikan H Hanafi kepada sejumlah awak media, di kediamannya, Selasa (18/4). Hal ini menurutnya berdasarkan hasil monitoring yang telah dilakukan ke beberapa PBS terkait pembayaran THR, dengan maksud menjalankan tugas sebagai anggota DPRD. “Berdasarkan hasil monitoring ke beberapa PBS, ternyata THR-nya tersalurkan semua,” ujar H Hanafi.
Dikatakan H Hanafi, pemberian THR dari perusahaan terhadap karyawan, merupakan kewajiban yang diatur berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 06 tahun 2016 yang dikuatkan dengan surat edaran M//HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Jadi, THR merupakan hak karyawan yang wajib dibayarkan. Kalau tidak, tentu sanksinya ada,” katanya.
Diakui Hanafi, pihaknya belum sempat mendatangi seluruh PBS di Katingan, namun harapannya, tidak ada satu PBS pun yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR.
“Harapan, semua PBS, sudah membayar THR karyawannya,” Tandasnya. c-dar