HUKUM  

Komplotan Remaja Pencuri Kendaraan Mulai Disidang

ILUSTRASI REMAJA CURI MOTOR

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komplotan pencuri sepeda motor yang anggotanya adalah anak SMA, menjalani sidang sebagai terdakwa pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Remaja berinisial Jo, Ri dan Ra bekerja sama mencuri kendaraan lalu menjualnya kepada teman sekolah mereka.

Perkara berawal ketika Ri dan Ra menginap di rumah Jo, Jumat (27/1/2023). Dini hari ketiganya sepakat keluar berboncengan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran pencurian ke wilayah Kereng. Ketika melewati Jalan Menteng V, Jo melihat sebuah sepeda motor milik Eb terparkir di depan sebuah barak. Jo kemudian mengajak Ra dan Ri untuk mencuri kendaraan tersebut. Ri memeriksa sepeda motor yang ternyata tidak dikunci setang. Dia kemudian mendorong kendaraan itu keluar dari halaman barak dan kemudian mereka dorong bersama ke rumah Jo.

Ri dan Ra membongkar tebeng kendaraan lalu membongkar kunci kontaknya hingga dapat dinyalakan. Saat berada di sekolah, seorang teman, Di, bercerita hendak mencari sepeda motor sehingga Jo menawarkan kendaraan yang mereka curi sebelumnya. Setelah melihat kondisi kendaraan, Di hendak membelinya seharga Rp1,5 juta. Sebagai uang muka, Di menyerahkan Rp200.000 dan ketika mengambil kendaraan dia menambahkan Rp100.000, serta sisanya akan dibayar dengan cara mencicil.

Polisi yang mendapat laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi tentang pencurian sepeda motor yang mengarah kepada 3 orang yakni Jo, Ra, dan Ri. Setelah ketiganya diinterogasi, didapat pengakuan bahwa sepeda motor curian telah dijual kepada Di. Setelah mengamankan barang bukti, ketiga remaja tersebut dibawa untuk diproses secara hukum. Ketiganya kemudian terjerat ancaman pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian.  dre