HUKUM  

Pengedar 1,4 Ons Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara

Ilustrasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Jaja Imam Mustaqim dan Aspuani yang menjadi terdakwa peredaran 147,71 gram narkotika jenis sabu terancam sanksi hukum cukup lama dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan JPU  perkara berawal ketika Jaja mendapat telepon dari Mansur yang menyuruhnya menghubungi Aspuani, Kamis (16/10/2022). Jaja menelepon Aspuani dan mengajaknya ke rumah Jalan P Diponegoro Desa Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat untuk bersama-sama mendengar arahan dari Mansur.

Melalui telepon, Mansur menyampaikan bahwa anak buahnya akan mengantarkan paket 1,5 ons sabu seharga Rp210 juta kepada mereka untuk dijual lagi. Mereka bersepakat apabila sabu trlah habis terjual maka masing-masing akan mendapat upah Rp15 juta.