TERKAIT AIR LIMBAH-Sejumlah Hotel di Palangka Raya Dibina DLH

epala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Achmad Zaini

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Achmad Zaini membenarkan, bahwa ada beberapa hotel yang berada di wilayah Palangka Raya saat ini dalam pembinaan DLH karena belum memenuhi persyaratan pengelolaan dan pembuangan air limbah.

“Ada beberapa, tapi saya tidak hafal. Beberapa yang kita kasih teguran tertulis. Kita rekomendasikan perbaikan pengelolaan, pembuangan air limbah,” beber Zaini saat dikonfirmasi Tabengan, Kamis (28/4).

Lebih lanjut dikatakan dia, bahwa para pelaku usaha perhotelan dan cafe mempunyai kewajiban untuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Ada yang kategori menyusun dokumen AMDAL, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKLUPL), ada yang cukup dengan Sistem Pengawasan dan Tindak Lanjut (SPTL).

“Kebanyakan hotel-hotel yang ada di Palangka Raya skala menengah, jadi dokumennya UKLUPL,” tandasnya.

Selanjutnya untuk hotel, jelas dia, rata-rata limbah padatnya dalam pengelolaannya dikerjakan bersama DLH. Jadi hotel-hotel itu yang mengumpulkan, sedangkan yang mengangkut adalah DLH.

Untuk limbah cair domestik mereka rata-rata telah memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).  Namun belum semuanya memiliki izin pembuangan limbah atau persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.

Menurut dia, tugas DLH adalah secara rutin melakukan pembinaan untuk segera memperoleh persetujuan teknis tersebut, sampai nanti terbit surat kelayakan operasional.

“Ini pembinaan terhadap mereka supaya dokumen lingkungannya itu terpenuhi. Khususnya terkait izin pembuangan air limbah,” ujarnya lagi.

Sedangkan untuk café, sebutnya, rata-Arata dokumennya kategori ketiga, surat pernyataan. Jadi mereka hanya membuat pernyataan kewajiban mengelola air limbah dan limbah padat domestiknya.
Jadi kalau nanti ditemukan tidak benar dilakukan pembinaan. Karena di PP 22 tahun 2021, tentang penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup di pasal 508 ada sanksi administrasinya.

Dia menambahkan, tahapannya sebagai berikut, pertama adalah teguran tertulis, apabila pengelolaan limbahnya tidak baik. Kedua, paksaan pemerintah, jika tidak melakukan rekomendasi yang dilakukan. Ketiga, jika tetap tidak melaksanakan, denda administrasi. Keempat, pembekuan perizinan, dan kelima, pencabutan perizinan. dsn