Hukrim  

Pura-pura Berangkat Mancing, Ternyata Mau Curi Motor

Ilustrasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Arief Wijaya alias Ijong terpaksa menjadi terdakwa pencurian kendaraan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ijong merupakan spessialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis sepeds motor sebelum akhirnya tertangkap oleh Polisi.

Perkara berawal ketika Ijong berangkat berjalan kaki dari kostnya di Jalan G Obos untuk mencari sasaran pencurian, Rabu (29/6/2022) pagi. Ijong juga sekaligus membawa alat pancing sebagai alibi dan obeng untuk alat bantu pencurian. Siang harinya, Ijong sampai ke Terminal WA Gara Jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya.

Pada halaman terminal, Ijong melihat ada sepeda motor yang terparkir. Dia memutar paksa stang sepeda motor itu untuk merusak kunci setangnya. Menggunakan obeng, Ijong menghidupkan kunci kontak kendaraan lalu membawanya kabur ke kostnya. Untuk mengaburkan identitas kendaraan, Ijong mengganti pelat nomornya dengan pelat palsu.

Sekitar dua bulan kendaraan itu Ijong gunakan sendiri sebelum dia tawarkan untuk dijual kepada Mursidi alias Undul. Setelah melihat kondisi kendaraan, Undul membelinya seharga Rp2,5 juta. Undul kemudian menjual lagi sepeda motor curian itu kepada Bahrudin seharga Rp3 juta.

Namun, pada hari Rabu (25/1/2023)  Ijong diamankan oleh petugas Kepolisian sehubungan dengan perkara tindak pidana curanmor berbeda di Jalan G Obos Km 5,5 Villa Tirta Mas Blok C Kota Palangka Raya. Saat diinterogasi, Ijong juga mengaku telah melakukan curanmor di Terminal WA Gara dan telah terjual. Polisi yang melakukan penelusuran kemudian mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut dari Bahrudin alias Udin. Akibat perbuatan Ijong membuat pemilik kendaraan yakni Ika Praseria mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.  dre