PARIPURNA-DPRD Beri 11 Rekomendasi Terhadap LKPJ Wali Kota TA 2022

TABENGAN/YULIANUS PARIPURNA – DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang III Tahun Sidang 2022/2023, Palangka Raya, Jumat (28/4).

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna ke 2 masa persidangan III tahun sidang 2022/2023, Jumat (28/4) di ruang rapat paripurna.

Paripurna digelar dengan agenda penyampaian laporan tim pelapor rekomendasi DPRD Kota Palangka Raya terhadap LKPJ Wali Kota Palangka Raya akhir tahun anggaran 2022, dibacakan oleh juru bicara Shopie Ariany Sitorus.

Dalam kesempatan  tersebut dewan memberikan apresiasi kepada wali kota karena telah menyelesaikan LKPJ Tahun Anggaran (TA) 2022.

“Memberikan apresiasi yang tinggi kepada Wali Kota Palangka Raya dan jajarannya karena keberhasilan meraih Adipura yang terakhir didapat Palangka Raya 27 tahun yang lalu. Penghargaan dari Direktorat Bina Keuangan Daerah Kemendagri atas prestasinya dalam meningkatkan PAD, kemudian peringkat ke 28 dari seluruh kabupaten/kota seluruh Indonesia dalam penyusunan LKPJ TA 2022,” kata Shopie.

Namun demikian, DPRD melalui Pansus yang terdiri dari Ketua Khemal Nasery, Wakil ketua Hj. Mukarramah, Anggota Ted Apry Mahendra, Evy Susanti, Hasan Busyairi, Junita br. Ginting, Noor khalis Ridha, Anna Agustina Elsye, Yudhi Karlianto Manan, Shopie Ariany Sitorus, tetap memberikan rekomendasi dan saran berdasarkan hasil rapat Pansus guna meningkatkan kinerja Pemko pada masa mendatang.

DPRD Kota Palangka Raya memberikan catatan dan rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota Palangka Raya TA 2022.

Pertama, DPRD Kota Palangka Raya memberikan rekomendasi kepada Pemko agar permasalahan yang bersumber dari kalangan insternal dapat dikurangi dan dibangun sebaik mungkin sehingga permasalahan tersebut tidak terulang.

Misalnya penerbitan keputusan  tentang keuangan dapat dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan sehingga pencairan pemanfaatan anggaran tidak terlambat.

Kedua, solusi terhadap satu permasalahan benar dilaksanakan sehingga permasalahan yang sama tidak terulang, misalnya pembangunan sarana MCK untuk meningkatkan sanitasi lingkungan.

Ketiga, dalam meningkatkan  PAD, khususnya yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah, DPRD Kota Palangka Raya menyarankan agar bocoran dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah selalu dapat ditekan.

Pemko belum memberikan apresiasi kepada SOPD yang telah mencapai target PAD sehingga dapat meningkatkan secara terus menerus.

Keempat, Pemko melalui Dishub untuk lebih intensif meningkatkan sektor pendapatan dari parkir, dimana target yang ditetapkan sangat rendah capaiannya.

DPRD juga meminta kepada Dishub untuk memasang plang retribusi berdasarkan Perda dan Perwali di setiap obyek parkir agar masyarakat mengetahui.

Kelima, Pemko dalam menyusun LPKJ agar tidak berdasarkan capaian kinerja saja tetapi juga menggunakan indeks kepuasan masyarakat karena dapat memberikan gambaran terhadap kualitas pelayanan yang diberikan masyarakat.

Keenam, Pemko melalui Disdik Kota Palangka Raya agar melakukan perbaikannya data, sehingga tidak ada penolakan sekolah terhadap Bantuan Operasional pendidikan.

Ketujuh, Pemko melalui Dinkes agar mengaktifkan kembali Posyandu seperti pemeriksaan ibu hamil, pemeriksaan balita, pemberian imunisasi karena berperan sangat penting dalam mendukung penurunan angka stunting.

Kedelapan, Pemko melalui BK dan Pengembangan Sumber Daya Manusia agar menyusun dan menetapkan payung hukum untuk keberlangsungan tenaga kontrak di lingkungan Pemko, isu ini sensitif dan penting agar tidak terjadi PHK tenaga kontrak secara masal di lingkungan Pemko yang mencapai ribuan orang.

Kesembilan, Pemko melalui BK dan Pengembangan Sumber Daya Manusia agar mengatur kembali penempatan ASN di Satpol PP Kota Palangka Raya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Seperti ASN di Dinas Satpol PP harus sebagai Pegawai Negeri Sipil sementara pada saat ini banyak pegawai di Satpol PP Kota Palangka Raya berstatis sebagai tenaga kontrak.

Kesepuluh, Pemko melalui Dinas kearsipan dan perpustakaan daerah Palangka Raya agar melakukan pembenahan terhadap pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah Kota Palangka Raya.

Pembenahan dimaksud meliputi penyusunan produk khusus berupa Peraturan Walikota sebagai tindak lanjut dari peraturan daerah tentang pengelolaan arsip yang telah ditetapkan disamping juga diperlukan pembangunan  sarana dan prasarana kerajinan, peningkatan kualitas SDM, dan pengelolaan arsip berbasis digital.

“Semua itu akan memberikan  rasa aman bagi SOPD dalam menyimpan arsipnya di Dinas kearsipan dan perpustakaan Kota palangka Raya,” ucap Shopie.

Lanjutnya, poin kesebelas, Pemko melalui Dinas Kebudayaan dan pariwisata pemuda dan olahraga agar segera menyelesaikan pendataan cagar budaya di Kota Palangka Raya serta melakukan pembenahan terhadap pengelolaan museum kota yang status gedungnya masih milik Dinas Perkimtan Kota Palangka raya.

“Pendataan ini penting untuk melindungi cagar budaya yang ada di Palangka Raya,” pungkasnya.yml