+Fredy: Berharap Rencana Pembatalan Penghapusan Tekon Direalisasikan
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) berharap keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk menunda deadline penghapusan Tenaga Kontrak (Tekon), yang sebelumnya akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia hingga akhir tahun 2023 mendatang bisa segera direalisasikan.
Ketua Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan, Y Freddy Ering, saat dikonfirmasi Tabengan di Gedung Dewan, belum lama ini, mengatakan, pembatalan deadline tersebut akan memberikan peluang bagi Tekon atau tenaga kerja non ASN untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Memang kemungkinannya masih ada, walaupun kendala yang dihadapi Pemerintah saat ini adalah kemampuan untuk menampung para Tekon yang dibatasi oleh ketersediaan anggaran serta salah satu kebijakan Mendagri yang menyebutkan bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen. Hal inilah yang sebenarnya dilematis, mengingat di satu sisi ada peluang untuk menampung kembali Tekon, namun di sisi lain terbentur dengan keterbatasan anggaran daerah, termasuk dari Pemerintah Pusat,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini juga mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dapat lebih serius dalam menangani permasalahan Tekon.
“Melihat dari perbandingan di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel, mereka sangat serius dalam menangani permasalahan Tekon di lingkungan pemerintahan setempat. Seharusnya hal ini bisa menjadi masukan bagi Pemprov Kalteng, baik dari pengkajian dan klasifikasi Tekon yang ada, untuk disesuaikan dengan penerimaan atau formasi P3K,” ujarnya.
Kendati demikian, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menjelaskan, bahwa Pemerintah Daerah masih menunggu penegasan dari Menpan RB berupa surat keputusan maupun edaran, terkait pembatalan deadline penghapusan Tekon hingga akhir Desember 2023.
“Pada dasarnya belum ada keputusan resmi berupa edaran terkait janji Menpan RB untuk menarik kembali pembatalan deadline tersebut. Walaupun hanya berupa statement, namun kita berharap penarikan surat edaran terkait pemberian limit waktu tersebut bisa segera direalisasikan, melalui keputusan formal,” pungkasnya.nvd