Ketua RT/RW Wajib Data Pendatang Baru

Anggota DPRD Kota Palangka Raya Ruselita

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Arus urbanisasi memang tak bisa di bendung, dimana berdasarkan pengalaman usai Lebaran, akan selalu terjadi penambahan jumlah penduduk. Kondisi ini juga terjadi di Kota Palangka Raya.

Anggota DPRD Kota Palangka Raya Ruselita menyampaikan, lazimnya sebuah kota yang menjadi pusat Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah, maka Kota Palangka Raya akan mengalami peningkatan jumlah penduduk.

Tak bisa dipungkiri, lanjut srikandi DPRD Palangka Raya dari Partai Perindo ini, munculnya arus urban ini kebanyakan dipicu dengan melihat kesuksesan para pemudik yang pulang kampung.

Kenyataan itulah yang menginspirasi sebagian saudara sekampung untuk berangkat ke kota dengan harapan mendapat pekerjaan guna mengubah nasib kehidupan.

“Momen peningkatan jumlah penduduk ini salah satunya terjadi setiap usai lebaran. Dimana ditandai berdatangannya orang yang berniat tinggal di Kota Palangka Raya dan mencari pekerjaan. Disinilah peran RT dan RW untuk mendata setiap pendatang baru, ” kata Ruselita, baru-baru ini.

Tugas pengurus RT maupun RW di Kota Palangka Raya untuk mendata para pendatang baru di wilayahnya masing-masing adalah untuk mempermudah pemantauan aktivitas dari pendatang sebagai warga baru. Disamping juga untuk mempermudah data kependudukan.

Ruselita mengingatkan, pendatang baru harus mentaati ketentuan wajib lapor 1×24 jam ke RT atau RW. Bahkan melaporkan diri secara berjenjang sampai ke dinas teknis seperti Disdukcapil.

“Banyak hal penting yang akan didapat manakala dilakukan pendataan terhadap warga pendatang. Antara lain masyarakat sekitar lingkungan setidaknya akan mengetahui status kependudukan, tempat tinggal ataupun pekerjaaan yang dilakoni setiap warga.pendatang,” pungkas Ruselita.yml