+ Niko, Napi Pengendali Narkoba Akan Dipindah ke Nusa Kambangan
PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu 5.258,5 gram (5,2 kilogram lebih) sabu dan 20 butir pil ekstasi. Barang tersebut dikirim dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan diduga sebagai pengendali merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pangkalan Bun.
Selasa (2/5), Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menggelar Press Release pengungkapan jaringan peredaran narkotika. Kegiatan tersebut dihadiri Asisten I Setda Kobar Tengku Ali Syahbana, Kalapas Kelas IIB Pangkalan Bun Doni Handriansyah, BNNK Kobar, PN Pangkalan Bun dan Kejari Kobar.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus jaringan peredaran narkotika berhasil diamankan 4 tersangka, yakni Irvan, Irfa Padhlia Wati, Saefullah dan Niko Satrio. Niko ini merupakan WBP Lapas Kelas II B Pangkalan Bun.
“Dalam pengungkapan kasus ini ada dua TKP, yakni di kantor bus Damri di Jalan Kawitan Kelurahan Sidorejo dan kemudian TKP satunya di perumahan yang ada di Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, dari kedua TKP, tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5.285,5 gram atau berat bersih 5.033.5 gram (senilai Rp6,5 miliar), kemudian di TKP kedua berupa sabu 2,03 gram serta 20 butir pil ekstasi.
Adapun kejadian pengungkapan jaringan peredaran sabu tersebut, terjadi pada Rabu, 26 April 2023, sekitar pukul 07. 00 WIB di TKP pertama, yakni Kantor Damri Jalan Kawitan I Kelurahan Sidorejo. Kemudian TKP 2 Rumah BTN Amarilis 1 No E26 Desa Batu Belaman Kecamatan Kumai.
Menurut Kapolres, awal mulanya dirinya ada melakukan pertemuan dengan Kalapas Kelas IIB Pangkalan Bun untuk membahas tentang pemberantasan beredaran Narkoba di Wilkum Kobar. Hasil pertemuan tersebut kemudian diperintahkan Kasat Resnarkoba untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi.
“Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba bersama anggota melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui bahwa terdapat seseorang yang akan penerima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Setelah mengambil paket tersebut dan langsung diamankan anggota, kemudian setelah ditanyakan identitas penerima paket tersebut adalah Tersangka 1 bernama Irvan,” ujar Kapolres.
Saat dilakukan penggeledahan badan pakaian, dari tangan tersangka diamankan sebuah kotak kardus air mineral terbungkus karung dengan No Resi Pengiriman DMRLOG-202304242004230886. Setelah dibuka di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik kemasan teh merk Guanyingwang.
“Di dalam plastik teh merk Guanyingwang itu di dalamnya berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5.285,5 gram atau berat bersih 5.033,5 gram, dan saat melakukan penggeledahan di dalam kantong celana depan sebelah kanan menemukan 1 buah handphone merk Iphone XR dengan No Sim Card 081348610150,” imbuh Kapolres.
Setelah diinterogasi, Irvan mengaku paket sabu akan diserahkan kepada tersangka kedua bernama Irfa Padhlia Wati. Sekitar pukul 08.00 WIB, tim Satnarkoba pun langsung melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka Irfa dan Saifullah di rumahnya.
Saat kamar Irfa digeledah, lanjut Kapolres, petugas 1 bungkus plastik kosong deteksi kehamilan merk Akurat yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,03 gram atau berat bersih 1,83 gram. Selain itu ditemukan juga 2 plastik klip berisi pil wama kuning diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 butir dengan berat kotor 10,45 gram atau berat bersih 10,05 gram.
Hasil introgasi dan pemeriksaan HP milik tersangka Irfa melakukan kegiatan tersebut atas petunjuk dari seorang napi di Lapas Kelas I Pangkalan Bun bernama Niko.
“Setelah itu anggota berkoordinasi dengan petugas Lapas untuk melakukan pemeriksaan terhadap napi tersebut dan hasilnya benar bahwa tersangka Niko ada menyuruh untuk mengambil paket ke Irfa,” kata Kapolres.
Dari Niko sendiri, lanjut Kapolres, mengaku bahwa dirinya di dalam melakukan pengendalian peredaran narkoba atas perintah dari Oteh Hasan alias Funasan yang tinggal di Pontianak. Saat ini masih dilakukan penyelidikan lanjutan dengan menerbitkan DPO kepada yang bersangkutan.
Adapun pasal yang disangkakan kepada ke-4 tersangka ini Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun sampai dengan hukuman mati.C-ULI