PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID– Kabar reshuffle pejabat eselon II dan III di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) kian santer dengar di kalangan pejabat di Bumi Tira Tangka Balang.
Alasan lain dari reshuffle juga disinyalir karena adanya sejumlah kursi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang kosong karena purna tugas dan selain itu juga dalam rangka penyegaran dalam organisasi.
Berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) No.73/2016 ditegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Dengan demikian, maka mengacu pada Peraturan Mendagri (Permendagri) No.73/2016, maka Bupati dan Wakil Bupati Mura dilarang melaksanakan pelantikan pejabat setelah 24 Maret 2023 mendatang, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, bunyi Pasal 2 ayat (2) Permendagri itu.
Deni Rahman, salah seorang pemerhati politik setempat, menilai bahwa reshuffle pejabat ini hal yang wajar dan biasa-biasa saja, namun kepala daerah harus tetap memperhatikan unsur kepatutan seseorang yang diberikan jabatan.
“Kita menginginkan orang yang diberi jabatan itu orang yang tepat pada tempatnya, bukan memaksakan orang yang masih belum dengan kebutuhan organisasi,” beber Deni Rahman.
Sementara berbeda dengan pengamat politik lainnya, Hutman Eduard Otong, SE juga menitikberatkan agar penempatan pejabat itu atas dasar prestasi, yang memiliki kapabilitas dan integritas yang tinggi untuk pemerintah. “Yang terpenting menghindari praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme,” pungkas Hutman E Otong. c-sjs