HUKUM  

Pengedar 50 Gram Sabu Dituntut 10 Tahun Penjara

Ilustrasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Ardiansyah alias Ardian yang menjadi perantara 50,16 gram narkotika jenis sabu terancam sanksi pidana cukup tinggi dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara,” ancam Jaksa Penuntut Umum.

Perkara berawal ketika Ardian berada di Anjir Kapuas lalu mendapat telepon dari seseorang mengatas namakan Gondrong. Dalam percakapan mereka, Gondrong memerintahkan Ardian untuk mengambil sabu dilengkapi dengan chat Whatsapp berupa foto bungkus mie instan.

“Cari jalan Wortel II masuki sekitar 50 M basebrangan tiang listrik No.2 sebelah kanan ,kya d foto,,setengah O,“ perintah Gondrong.

Setelah mengambil sabu, Ardian disuruh mengantarkan ke seorang lelaki yang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah di Jalan Hiu Putih VI Kota Palangka Raya. Orang tersebut juga akan membayar sabu seharga Rp55 juta. Mengikuti perintah Gondrong, Ardian melakukan tugasnya sebagai kurir narkoba, Selasa (10/1/2023).