367 Gram Ganja Gagal Beredar di Palangka Raya

GANJA- Kepala Bea Cukai Palangka Raya Firman Yusuf ketika menyerahkan NPP jenis ganja ke Kabid Berantas BNNP Kalteng. TABENGAN/FERRY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Bea cukai Palangka Raya berhasil menggagalkan peredaran Narkotika, Psikotropika dan Prekusor (NPP) jenis ganja seberat 367 gram, Jumat (19/5/2023).

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat jika terdapat paket yang diduga berisikan ganja yang dikirimkan dari Kota Medang, Sumatera Utara ke Kota Palangka Raya melalui ekspedisi Lion Parcel.

Atas informasi tersebut, Bea Cukai kemudian melakukan koordinasi dengan BNNP Kalteng dan Lion Parcel guna melakukan penyelidikan terhadap paket yang dimaksud.

Ketika melakukan pengintaian, petugas menangkap seorang pria berinisial AN (23) warga Jalan G Obos sebagai penerima paket.

Kepala Bea Cukai Palangka Raya Firman Yusuf mengatakan, saat disita ratusan gram ganja disembunyikan diantara tumpukan baju dan aluminium.