Hukrim  

Kepala Swalayan Indomaret Divonis 1,5 Tahun Penjara, Karena Gelapkan Uang Perusahaan, 

ILUSTRASI PENGGELAPAN UANG

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepala Toko Swalayan Indomaret Jalan RTA Milono Km 9 Palangka Raya, Muhammad Sofii, menerima sanksi karena menggelapkan uang dari tempatnya bekerja. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Sofii alias Fi`i oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (8/6). Perkara tersebut juga menjerat dua karyawan lain sebagai terdakwa yakni Fedrikson Noah dan Nuvia Nuvelita.

Dalam dakwaan JPU, penggelapan uang  menggunakan modus top up atau isi saldo dari sistem komputer payment Toko Swalayan Indomaret di Jalan RTA Milono Km 09 Palangka Raya ke akun shopee pribadi mereka. Dari akun Shopee, terdakwa melakukan transfer saldo ke akun rekeningnya di Bank BCA. Setelah itu uang tunai diambil melalui ATM BCA berdasarkan jumlah top up.

Untuk menutupi kekurangan uang brankas sebelumnya dengan cara uang hasil penjualan di bendet atau packing untuk dikirim atau setoran ke kodel truck pengiriman barang yang rutin datang setiap dua atau tiga hari sekali dari Banjarmasin untuk dibawa ke kantor pusat di Banjarmasin. Pengambilan uang penjualan tidak ketahuan karena biasanya pihak kantor pusat hanya mengecek penjualan dua hari atau tiga hari sebelumnya.

Sedangkan terdakwa melakukan top up di akun shopee milik pribadi  belum dicek karena menunggu setoran yang berikutnya lagi baru dicek sehingga para pelaku terus menerus melakukan hal tersebut karena tidak ketahuan dari kantor pusat Banjarmasin. Perbuatan tersebut mereka lakukan sejak bulan Agustus hingga Oktobet 2022. JPU mendakwa Sofii mendapat keuntungan pribadi sebesar Rp32 juta, Noah mendapat Rp30 juta, dan Nuvia mendapat Rp25 juta.

Namun pada tanggal 13 Oktober 2022, I Wayan Ariadi selaku Area Supervisor mendapati temuan tidak ada uang setoran hasil penjualan. Wayan melaporkan hal tersebut pada Totok Kariadi selaku Manajer Toko Indomaret RTA Milono Km 9 Kota Palangka Raya. Pada tanggal 17 aoktober 2022, Totok melakukan inspeksi dan menemukan selisih uang dari tanggal 13 hingga16 Oktober 2022 terjadi minus sebesar Rp87.123.252,-. Setelah dikonfrontasi akhirnya Sofii, Fedrik, dan Nuvia mengaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Pihak PT Indomaret akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian agar diproses secara hukum.  dre