+Dalam Proses Pembebasan Lahan Pertambangan Batu Bara Di IUP PT RGM
TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID -Drs Zakaria SH, Presiden Direktur Utama perusahaan pertambangan batu bara PT Riva Global Mining (RGM) pemegang IUP di wilayah desa Runggu Raya, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, menduga oknum Kepala Desa Runggu Raya Catur terlibat dan ikut campur tangan memfasilitasi dalam proses pembebasan lahan pada 21 September 2022 untuk kepentingan akses jalan hauling seluas kurang lebih 35 hektare yang dilakukan oleh PT JBA diwilayah IUP PT RGM.
Zakaria menduga adanya keterlibatan Kades Runggu Raya ikut campur memfasilitasi dalam proses pembebasan lahan di IUP PT RGM yang mengatasnamakan pihak lain secara pribadi dan bukan atas nama PT RGM. Padahal Sejak 12 September 2022 kita putus hubungan dengan PT JBA berarti pembebasan tanah untuk kepentingan PT RGM seharusnya atas nama PT RGM .
“Dikarenakan uang untuk proses pembebasan lahan semuanya dari PT RGM, tapi bukti surat pembebasan lahan diubah atas nama Rocki Wijaya , H Ilyas dan H Wahid. Itulah sebabnya kita menduga oknum Kades Runggu Raya turut serta terlibat dalam proses pembebasan lahan yang merugikan pihak PT RGM,” ungkap Zakaria (Senin 12/6/2023) kepada wartawan.
Diuraikan Zakaria, adapun kejanggalan dalam proses pembebasan lahan di IUP PT RGM, adalah proses ganti rugi tanah masyarakat untuk jalan hauling seluas kurang lebih 35 hektare dengan nilai Rp7,6 miliar sudah saya transfer ke Rocki Wijaya untuk kepentingan pembebasan lahan PT RGM. Akan tetapi fakta Semua dokumen terkait nama perusahaan dirubah menjadi nama pribadi, bukan atas nama perusahaan PT RGM.
Lantaran ada kejanggalan dalam semua tahapan pembebasan lahan tersebut, maka kemudian saya datang ke Barito Timur tanggal 21 Oktober 2022 untuk meminta pertanggungjawaban Rocki cs bersama dengan oknum Kepala Desa Runggu Raya. Akhirnya semua uang sudah dikembalikan ke saya selalu pimpinan perusahaan PT RGM.
Mesti uangnya sudah dikembalikan, saya merasa tertipu oleh saudara Rocki cs dan oknum Kades Runggu Raya. Karena itu saya langsung mendatangi kantor Mapolres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah untuk melaporkan kasus dugaan penipuan.
Diterangankan Zakaria, saat dilakukan pemanggilan oleh penyidik Polres Bartim, saudara Rocki cs tidak pernah datang. Karena yang bersangkutan (Rocki cs red) tidak mengindahkan pemanggilan penyidik. Akhirnya Kasus tersebutpun saya tuntut dan laporkan sampai ke Mabes Polri di Jakarta.
Sekadar diketahui, bukti otentik kita sebagi pemilik IUP, PT RGM, kita telah bayar pajak ke Negara. Oleh karenanya atas nama management PT RGM, patut diduga ada kongkalikong antara Rocki cs dan oknom kepala desa Runggu Raya berinisial C sengaja menghambat produksi batu bara yang semestinya sudah berjalan.
“Dengan adanya hambatan tersebut, tentu adalah salah satu kerugian bagi negara, secara khusus bagi Kabupaten Barito Timur harena tidak mendapatkan keuntungan dari bagi hasil pajak,” tukas Zakaria.
Menanggapi adanya tudingan Presiden Direktur Utama PT RGM, Kepala Desa Runggu Raya Catur menampik semua tudingan yang ditujukan kepada dirinya.
Menurut Catur, bahwa dirinya tidak terlibat dengan kasus mafia tanah.
Ditegaskannya, dalam proses pembebasan lahan warga tidak pernah dipaksa untuk menjual lahannya, berarti ada kesepakatan antara pembeli dan penjual.
“Saya selalu kades hanya mengetahui transaksi tersebut dan waktu sosialisasi yang dihadiri manajemen PT RGM warga menolak harga yg ditawarkan hanya Rp40 juta/hektar.
“Jadi kalau ada transaksi warga dengan pihak lain masa yang harus menghalangi, karena Itu kebutuhan masing,” tegas Kades Catur.
Menurut Kades Catur, siapapun investor yang mampir ke Runggu Raya, semua saya layani dengan baik dan kades hanya sebagai falisitator. Kalau masalah lahan, saya biasanya suruh langsung dengan pemiliknya.
“Jadi jelas tidak ada keuntungan yang saya dapat, ini semata-mata hanya membantu masyarakat biar transaksinya legal,” kata Kades Catur.-c-yus.