PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) tengah mempersiapkan Raperda Pajak dan Retribusi yang belum terselesaikan karena terbentur tidak adanya payung hukum berupa Perda yang terhubung untuk mengoptmalisai SOPD bergerak menarik pendapatan dari sektor pajak dan retribusi.
“Penyedian tempat pelelangan, ini sebetulnya belum kita lakukan tapi bisa kita jalankan ketika nanti kebutuhan masyarakat nanti mengarah ketempat seperti itu. Kemudian, tempat parkir khusus di luar badan jalan, kita belum punya tapi ada beberapa tempat parkir khusus yang ada itu seperti pertokoan, mol dan tempat lainnya yang sudah kita lakukan karena itu tempat retribusi yang sah,” ungkap Sekda Mura Hermon, Senin (12/6)
Hermon juga menyinggung fasilitas seperti penyediaan tempat penginapan atau villa, penyediaan rumah potong hewan, retribusi jasa kepelabuhanan juga sumber retribusi yang belum tergali hingga sekarang.
Karenanya, Sekda meminta kepada Dinas Perhubungan setempat agar menggelar forum rapat khusus terkait retribusi yang masuk leading sektor di Dinas Perhubungan Mura.
“Kenapa saya katakan demikian, karena sungai kita itu digunakan hampir seluruh sektor. Masyarakat menggunakan, dunia usaha menggunakan, pemerintah pun menggunakan, karena itu, cari upaya bagaimana peningkatan penerimaan di sektor kepelabuhanan ini untuk bisa dioptimalkan,”imbuhnya
Sekda menerangkan berdasarkan aturan bahwa kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan sungai ada di pemerintah daerah berbeda dengan laut dalam batasan tertentu bisa dimanfaatkan oleh daerah sedangkan sebagian besar merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Tapi kita hanya punya sungai artinya kewenangannya ada di dalam lingkup kita, ketika kita biarkan maka satu penerimaan daerah nanti tidak akan menjadi bagian akan menambah pendapata asli daerah kita,” pungkasnya. c-sjs