PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Gugatan perceraian dari Umi Mastikah kepada suaminya, Muhammad Sriosako berlanjut dengan agenda mediasi pada Pengadilan Agama (PA) Kota Palangka Raya, Kamis (15/6).
Sengketa pernikahan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena Penggugat Umi Mastikah merupakan Wakil Wali (Wawali) Kota Palangka Raya dan Tergugat Muhammad Sriosako merupakan anggota DPRD Kalimantan Tengah.
“Hari ini mediasi belum berhasil, artinya lanjut ke persidangan. Saya tidak pernah mengatakan ingin bercerai. Tapi kalau memang akhir daripada jodoh kami, itu takdir dari Allah SWT,” tanggap Sriosako usai persidangan.
Dalam mediasi tersebut, Sriosako menyebut tidak ada permintaan dari Umi, selain meminta persidangan gugatan cerai tetap berlanjut.
Zul Chaidir selaku Kuasa Hukum Penggugat menambahkan, agenda persidangan ini adalah mediasi pertama. Menurut Zul, proses mediasi hanya diikuti Hakim Mediator, Penggugat, dan Tergugat. Dia menyatakan tidak dapat menyampaikan lebih banyak karena melindungi privasi klien dan sidang bersifat tertutup.
“Kita ikuti alur yang ada saja. Kalau mediasi gagal ya masuk pokok perkara,” tandas Zul.
Dari pantauan media, persidangan berlangsung dengan pengawalan dari sejumlah aparat Polresta Palangka Raya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat PolPP) Kota Palangka Raya. Usai persidangan, Umi yang dikawal Satpol PP, pegawai dan ajudan langsung menuju mobil dan pergi dari PA Palangka Raya.
Dari informasi yang dihimpun, agenda persidangan masih dalam tahap mediasi dari pihak Penggugat dan Tergugat.
Dalam tahap mediasi, baik Penggugat maupun Tergugat wajib hadir di depan Hakim Mediator tanpa kehadiran Kuasa Hukum. Mediator dalam mediasi bertindak sebagai pihak netral yang mengupayakan penyelesaian sengketa sebelum mencapai pembuktian pokok perkara hingga putusan dalam persidangan.
Mediasi Gagal
Sementara itu, juru bicara Pengadilan Agama Kelas I Palangka Raya H M Azhari mengungkapkan, jadwal sidang berikutnya berlangsung pada Kamis, (22/6) dengan agenda pembacaan surat gugatan, yang akan digelar secara tertutup.
Setelah agenda sidang pembacaan surat gugatan, maka akan dilanjutkan dengan agenda sidang selanjutnya, yaitu jawaban dari tergugat, di mana biasanya berselang waktu satu minggu setelah sidang pembaca gugatan.
“Dalam mediasi tadi kami sudah memberikan saran kepada si penggugat Hj Umi Mastikah dan tergugat H M Sriosako agar bisa berdamai, namun si penggugat tetap kekeuh ingin berlanjut ke babak berikutnya,” ungkapnya.
Lanjutnya, dengan adanya keinginan yang keras dari penggugat untuk dilanjutkan ke babak selanjutnya, maka pihaknya membenarkan bahwa upaya mediasi antara Hj Umi Mastikah dan H M Sriosako gagal.
“Pada sidang berikutnya kami juga akan memberikan masukan, dan saran kepada penggugat dan tergugat, untuk kembali melakukan mediasi sebelum masuk ranah sidang perkara,” tutupnya. dre/fwa