KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Akhir Juni 2023 ini, sebagian besar sekolah baik di tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA), khususnya yang berstatus negeri di Kabupaten Katingan, sudah menerima tanda kelulusan. Dan pada pertengahan Juli mendatang, masing-masing siswa yang lulus akan mendaftar ke jenjang yang lebih tinggi. Yang lulus TK ke SD, yang lulus SD ke SMP dan yang lulus SMP melanjutkan ke SMA.
Sehubungan dengan itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Rudi Hartono berharap kepada semua kepala sekolah dan panitia penerimaan peserta didik baru baik di jenjang SD, SMP maupun SMA di Kabupaten Katingan, agar tidak memungut biaya pendaftaran satu rupiah pun.
Karena menurut Rudi, untuk pendaftaran siswa saat memasuki sekolah, terutama yang berstatus negeri, selain sudah dijamin oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah juga sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Wajib Belajar (Wajar) 9 tahun.
“Maksudnya, untuk darah Kabupaten Katingan, rujukannya Perda Wajar 9 tahun, yakni dari SD hingga SMA, sesuai kewenangan Kabupaten Katingan,” kata Rudi kepada sejumlah awak media, di Kasongan, Selasa (27/6/2023).