KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan Winda Natalia SHut MSi sangat mengapresiasi disosialisasikannya Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Kabupaten Katingan.
Harapannya, UU TPKS ini selain disosialisasikan di saat acara seremonial, juga bisa pula disosialisasikan kepada masyarakat secara langsung melalui kecamatan dan kelurahan hingga ke desa-desa.
“Bahkan, melalui berbagai media,” harap Winda, kepada sejumlah awak media, di ruang lobi DPRD setempat, Senin (3/7/2023).
Pasalnya, UU TPKS ini begitu penting untuk diketahui semua masyarakat, dengan harapan agar masyarakat mengetahui tentang UU tersebut. Sehingga, bukan saja untuk meminimalisir angka kejahatan atau tindak pidana kekerasan seksual, tapi juga bisa membuat orang menjadi takut untuk melakukannya.
“Karena sanksinya, berat,” kata legislator Partai NasDem ini.