PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Memperhatikan dengan seksama Peraturan Pemerintah No.06/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah serta mengacu pada regulasi itu maka, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) berupaya melakukan penataan pengelolaan barang milik daerah, yang tertib dan akuntabel agar tercapai sistem pengelolaan tata pemerintahan yang good governance.
Hal ini disampaikan Bupati Mura, Perdie M Yoseph melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Mura Hermon ketika menerima dan melaksanakan penandatanganan berita acara penyerahan aset pemerintah daerah, belum lama tadi.
“Saya mengapresiasi atas loyalitas, totalitas dalam hal pengabdian dan sikap yang profesional dari salah satu pejabat kita yang memasuki masa purna tugas yang dengan kesadaran penuh menyerahkan aset daerah yang selama menjabat digunakan untuk pelayanan kepada masyarakat kita dana atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas segala pengabdiannya selama menjabat atau aktif bertugas sebagai ASN di Mura,” kata Hermon.
Ditambahkan Sekda, bahwa sikap yang patut ditauladani telah dilakukan oleh seorang pejabat di jajaran sekretariat daerah yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) merupakan sikap ASN yang profesional dan sangat memahami aturan sesuai peraturan pemerintah aset milik negara atau daerah.
“Totalitas serta profesionalisme seperti ini sejatinya wajib diterapkan dan dilakoni oleh seluruh ASN, terutama para pejabat di lingkup Pemkab Mura. Jadi upaya pemerintah pusat dan daerah berkenaan dengan tata kelola barang atau aset milik pemerintah bisa tertib dan bisa dipertanggungjawabkan akuntabel,” tutupnya. c-sjs