PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Dasar Keberadaan APDES di Indonesia adalah lahirnya UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mandatori surat edaran dari Kementerian dalam Negeri Nomor 14 /832/ SC-2006 tentang Pembentukan APDESI oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.
Sebagai salah satu rangkaian proses sistem kesatuan masyarakat hukum Pemberdayaan Masyaraka Desa, peran APDESI sangat strategis yaitu sebagi fasilitator dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa.
Demikian dikemukakan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Murung Raya (Mura) Jim Suat membacakan sambutan Kepala DPMD Mura, Lynda Kristiane Perdie pada pembukaan Muscab APDESI I di GPU Tira Tangka Balang, Rabu (5/7)
“APDESI merupakan sebuah wadah bagi seluruh perangkat Desa dalam menyampaikan aspirasinya. Karenanya, DPMD Kabupaten Mura menyambut baik dan berterimakasih kepada bapak Seger Satria yang sudah berupaya membangun kemitraan antara Pemerintah dan APDESI di Kabupaten Mura ini,” kata Jim Suat
Menurut Sekdis DPMD Mura, setiap tahun Desa mendapat sumber dana dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa maka, dengan terbentuknya APDESI di Kabupaten Mura DPMD mengharapkan APDESI salah tugasnya mampu mengawal penggunaan anggaran agar sesuai dengan pengelolaan dan peningkatan kapasitas Desa.
“Melalu Muscab ini DPMD Kabupaten Mura menaruh harapan APDESI dapat memberikan manfaaat bagi seluruh Kades dan Pemerintah Desa, dapat memberikan kontribusi positif dalam pemberdayaan masyarakat dan pemabangunan di Kabupaten Mura,” katanya
Atas nama Kepala DPMD Murung Raya, Jim Suat menghaturkan terimakasih kepada pihak panitia atas terselenggaranya Muscab APDESI Tahun 2023. c-sjs