HUKUM  

Pencurian Kendaraan Terungkap karena Kasus Pencabulan

ilustrasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ananda Perkasa Ginting alias Nanda terpaksa menjadi terdakwa perkara pencurian sepeda motor dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (4/7/2023).

“Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian sehubungan dengan perkara tindak pidana pencabulan. Kemudian dikembangkan oleh petugas kepolisian lalu terdakwa mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan JPU, Nanda berangkat dari sebuah kos tepi Pengeringan di Jalan Bukit Raya untuk mencari ikan, Selasa (22/11/2022) malam. Sambil berjalan kaki berbekal tombak dan senter, Nanda berhasil mendapatkan beberapa ekor ikan lele. Tapi ketika melewati sebuah ruko di Jalan Bukit Raya Induk, perhatian Nanda tertuju pada satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan kunci kontak masih menempel.

“Kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil motor tersebut,” kata JPU.

Dia mendorong kendaraan menjauh beberapa puluh meter dan mengengkolnya agar menyala lalu kabur menjauh.

“Ikan yang tadi terdakwa dapat terdakwa lepas kembali ke Pengaringan,” imbuh JPU.

Sekembalinya ke kos, Nanda membuang nomor pelat motor ke Pengaringan di Jalan Bukit Raya. Keesokan harinya, Nanda berangkat ke Desa Jabiren Kabupaten Pulang Pisau untuk menemui Saryoto lalu menawarkan sepeda motor itu untuk membayar utangnya.