HUKUM  

Mahasiswa yang Siksa Teman dengan Setrika, Dipenjara 22 Bulan

Ilustrasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Nomsi Suryani Julianti terbukti sering menyiksa teman perempuannya dengan setrika panas hingga menyiramkan air panas. Ketika melakukan perbuatannya, Nomsi sering berpura-pura kerasukan roh almarhum ayahnya. Oknum mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Palangka Raya itu akhirnya menerima hukuman atas perbuatannya dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (2/8/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nomsi Suryani Julianti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan penjara,” vonis Majelis Hakim. Putusan pidana tersebut lebih rendah dari permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam dakwaan JPU, perkara berawal ketika Nomsi dan korban yakni ES masuk kuliah di kampus yang sama, lalu berteman pada bulan Agustus 2019. Seiring berjalannya waktu, Nomsi yang kesusahan secara ekonomi mulai menggantungkan segala kebutuhan hidupnya kepada korban.

“Kemudian dikarenakan ketergantungan tersebut, terdakwa mulai menakut-nakuti saksi ES dengan cara berpura-pura kesurupan atau kerasukan arwah almarhum ayah terdakwa dihadapan saksi ES, dengan tujuan supaya saksi ES menuruti permintaan dari terdakwa,” ujar JPU. Namun jika korban tidak mengikuti permintaan Nomsi, maka dia mendapatkan kekerasan fisik.

Penyiksaan tersebut antara lain ketika korban keluar rumah saat Nomsi sedang sakit. Saat korban pulang, Nomsi melemparkan ponsel korban hingga mengakibatkan giginya patah dan berdarah. Kemudian ketika Nomsi hendak bunuh diri akibat hasil test Covid-19 nya positif, korban yang berusaha mencegah justru dilempar dengan ponsel hingga dahinya terluka.