PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong menerima salinan Surat Keputusan (SK) 15 Hutan Adat dalam Masyarakat Hukum Adat (MAH). Salinan SK tersebut diserahkan oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, dengan total luas 68.236 hektare di Kabupaten Gumas, Selasa (8/8).
Penyerahan oleh Wamen LHK Alue Dohong kepada Bupati Gumas Jaya Monong berupa salinan SK dan disaksikan Dirjen PKTL beserta jajaran. SK asli Hutan Adat tersebut nantinya diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Ir Joko Widodo secara serentak seluruh Indonesia pada 14 September 2023 di Jakarta.
Alue Dohong mengungkapkan, diserahkannya SK tersebut merupakan bentuk komitmen dalam membela dan mempertahankan hutan adat di Kabupaten Gumas. Ia berharap dari penyerahan itu, dapat lebih memacu kabupaten lain, khususnya di Kalteng, dalam memperjuangkan hutan adat.
“Sesuai dengan komitmen saya sebelumnya, bahwa Hutan Adat Kabupaten Gunung Mas bukan sekadar wacana. Terbukti sekarang diterima SK dan sudah resmi. Semoga apa yang dilakukan oleh Kabupaten Gunung Mas bisa diikuti oleh kabupaten-kabupaten lainnya di Kalimantan Tengah,” katanya.
Ia menjelaskan, salah satu lokasi penting Hutan Adat di Kabupaten Gumas adalah Tumbang Anoi. Karena daerah tersebut merupakan tempat bersejarah bagi Suku Bangsa Dayak se-Borneo atau Kalimantan.
“Tumbang Anoi lokasi tempat pertemuan para tokoh Dayak dalam perjanjian perdamaian berakhirnya tradisi ngayau/hakayau (potong kepala), perbudakan (jipen/hajipen), saling menyerang (haserang/serbu) dan saling membunuh antarsuku (habunuh),” jelasnya.
Terkait dengan hal tersebut, Anggota DPR RI Komisi VII dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional (DPN ICDN) Dr Ir Willy Midel Yosep MM sangat mengapresiasi atas terbitnya SK 15 Hutan Adat Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Gumas.
“Terima kasih kepada Pak Alue Dohong, Wamen LHK yang telah menerbitkan SK tersebut. Kita berharap ke depannya ada lagi SK Hutan Adat dalam Masyarakat Hukum Adat di Kalteng dan Hutan Masyarakat Adat Sepulau Kalimantan bisa diterbitkan. ICDN siap terlibat langsung untuk membantu dalam mengajukan data dan dokumen yang dibutuhkan,” pungkasnya. c-hen