Hukrim  

Patroli Palangka Raya, Temui Knalpot Brong Langsung Dilepas

ISTIMEWA DILEPAS – Para pengendara yang menggunakan knalpot brong diminta polisi melepas knalpotnya kemudian diserahkan kepada polisi untuk dimusnahkan.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, terus menggiatkan patroli simpatik guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas di wilayah Kota Palangka Raya. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Personel Unit Patroli Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya, pada Minggu (27/8) siang, dengan berpatroli ke Jalan S. Parman, Jalan Tjilik Riwut dan Arut dengan menyasar para pengguna knalpot brong.

Aiptu Endi Umbara yang memimpin kegiatan tersebut, menjelaskan penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dirinya menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik. “Pelanggar juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk kita lakukan pemusnahan,” tandasnya.  fwa