PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Perjuangan demi membebaskan suaminya yang kini terjerat kasus dugaan pemalsuan keterangan sesuai dengan Pasal 266 KUHPidana gigih dilakukan Hj Mahrita, istri dari H Bachtiar Rahman alias H Imron.
Ia pun memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk bisa membebaskan suaminya dari jeratan hukum yang terkesan sangat dipaksakan.
“Pak Presiden mohon bebaskan suami saya. Suami saya tidak bersalah,” katanya, Jumat (8/9).
Mahrita menilai, penetapan tersangka hingga menjadi terdakwa di pengadilan yang dialami suaminya penuh dengan paksaan. Mengingat suaminya ditahan karena menjual tanah miliknya sendiri.
Sejumlah tekanan juga dialami suaminya. Selama menjadi tersangka dan ditahan 28 hari di Polda Kalteng, pihak keluarga tidak diperkenankan untuk membesuk.
Padahal sewa menyewa tidak menghilangkan hak pemilik tanah untuk menjual tanahnya, selama tanah tersebut tidak tersangkut dalam suatu sengketa.
“Saya juga bermohon kepada Komnas HAM agar bisa turun melihat penderitaan rakyat kecil seperti kami ini. Jika suami saya ditahan, bagaimana saya dan anak-anak makan, siapa yang bertanggung jawab,” harap Mahrita.
Hingga kini proses persidangan terhadap terdakwa H Bachtiar Rahman masih berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Agenda persidangan berikutnya akan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (13/9) nanti.
H Imron, panggilan akrab, menjadi terdakwa setelah dilaporkan PT STP usai menjual lahannya sendiri yang berada di kawasan Pahandut Seberang, Palangka Raya.
Imron dijerat Pasal 266 KUHpidana usai diduga memasukkan keterangan palsu dalam Akta Jual Beli. fwa