Hukrim  

Polisi Tangkap Dua Terduga Perusakan Aset Perusahaan PT KMP

RILIS - Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Arif Hasan dampingi Kapolsek Gunung Bintang Awai IPTU Stevanus Rantealo saat press release, Rabu, 13 September 2023.

BUNTOK/TABENGAN.CO.ID – Akibat tidak mendapatkan pekerjaan di PT KMP, dua oknum warga berinisial A dan T yang merupakan warga Desa Patas I Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melakukan pengrusakan terhadap sejumlah aset perusahaan. “Kedua oknum terduga, A dan T yang telah melakukan pengrusakan terhadap aset perusahaan PT KMP yakni berupa satu unit mobil dan bangunan rumah,” beber Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Arif Hasan didampingi Kapolsek GBA IPTU Stevanus Rantealo. Rabu (13/9)

Arif menjelaskan, pihak Polsek GBA berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. “Kedua tersangka kini sudah berada di Polres Basel untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,” tegas Arif  saat press release. Kronologis kejadian berawal ke dua oknum mendatangi mess perusahaan PT KMP, dan rencananya ingin bertemu pimpinan perusahaan,  dan sekaligus meminta agar diberikan pekerjaan. “Karena pimpinan perusahaan PT KMP tidak berada di tempat, maka kedua terduga A dan T ini berteriak dan marah-marah dengan sejumah karyawan yang ada di mess tersebut,” ungkap Arif.

Kemudian, A dan T juga meminta jatah makan, setelah mengambil nasi bungkus milik karyawan yang ditaruh diatas meja tamu, keduanya juga membanting meja hingga kacanya hancur berantakan.

Tidak berhenti sampai disitu, keduanya keluar dari mess dan merusak satu unit mobil minibus merk Isuzu Elf, sembari berteriak agar mereka diberikan pekerjaan. Salah satu dari kedua terduga pelaku ini juga memegang spion sebelah kanan mobil dan menariknya hingga patah. Terduga juga mengambil batu melempar kaca mobil bagian depan hingga pecah berhamburan.

Atas kejadian yang dilakukan oleh ke dua oknum tersebut, maka pihak manajemen PT KMP melaporkan kejadian ini ke pihak aparat Polsek GBA.Selain mengamankan dua terduga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa perumahan spion mobil Isuzu Elf, batu, baju kaos warna hitam bertulisan one piece, sandal dan barbuk dari pelapor satu unit mobil minibus Isuzu Elf warna silver, kaki meja dan pecahan kaca meja.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 46 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun dan bulan,” tutup AKP Arif Hasan. c-lis.