PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mengingatkan kepada setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha toko obat di daerah ini dapat mematuhi standar kegiatan usaha, di antaranya harus mengantongi surat izin berusaha dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinkes Mura Theresia Sri Rahayu mengatakan, setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha toko obat sejatinya memahami ketentuan hukum yang harus dipenuhi serta sudah tertera pada standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan.
“Kalau usaha toko obat harus memiliki izin yang standar, karena sebelum kami memberikan rekomendasi izin, kami akan meninjau terlebih dahulu ke lapangan agar mudah bagi kami melakukan pengawasan selanjutnya terhadap jenis-jenis obat-obatan yang diperjualbelikan,” ungkap Kabid PSDK Dinkes Mura, saat dikonfirmasi, Jumat (3/2).
Dinkes Mura memastikan, banyak toko obat yang berada di Kota Puruk Cahu dan sekitarnya sudah memiliki izin dan dalam pengawasan serta pembinaan pihaknya.
Namun, pihak Dinkes juga mengharapkan kepada masyarakat jika menemukan ada toko obat ilegal yang beroprasi di wilayahnya bisa berpartisipasi untuk melaporkan ke Dinkes setempat atau kepada petugas keamanan terdekat untuk dilanjutkan laporannya ke Dinkes Mura.
“Kami melakukan inspeksi dalam satu tahun dilaksanakan 3 atau 4 kali terhadap toko-toko obat di Kota Puruk Cahu,” imbuhnya.
Terkait peredaran obat-obatan terlarang atau obat yang sudah tidak memiliki izin edar, namun masih diperjualbelikan itu di luar dari pengawasan Dinkes Mura seperti yang terjadi belum lama ini di Kecamatan Laung Tuhup.
“Pasalnya, berdasarkan informasi bahwa pelaku yang ditangkap Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya merupakan pelaku usaha mingguan yang dijual pada lapak pasar berupa obat-obatan, tidak seperti toko obat semestinya. Namun demikian, kami setiap pelaku usaha yang menjual berbagai obat-obatan tentu harus tetap mematuhi ketentuan tentang penjualan obat-obatan,” ujar Theresia. c-sjs