Sejumlah Temuan Ombudsman di SMAN 6 Palangka Raya

+Laporan Orang Tua Sudah Ditindaklanjuti

PALANGKA RAYA – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan penjelasan terkait dengan laporan orang tua murid SMA  Negeri 6 Palangka Raya, perihal seringnya jam kosong di sekolah, membuat anak-anak tidak belajar.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Biroum Bernardianto menjelaskan, benar ada orang tua murid yang melaporkan kejadian di SMA Negeri 6 Palangka Raya. Laporan itu berupa seringnya jam kosong di sekolah, sehingga anak-anak tidak belajar dengan sebagaima mestinya.

Biroum menceritakan, laporan yang disampaikan itu para orang tua murid tidak melengkapi syarat pelaporannya. Meski tidak dilengkapi, Ombudsman RI Perwakilan Kalteng tetap menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan imvestigasi. Ada 2 tim yang diturunkan untuk melakukan investigasi.

Laporan, kata Biroum, diterima Ombudsman RI Perwakilan Kalteng pada 13 Februari 2023. Ombudsmasn RI Perwakilan Kalteng melakukan pemeriksaan dan mempelajari terlebih dahulu. Pada 23 Februari  2023 tim turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan sejumlah temuan diperoleh dari hasil kerja tim itu.

“Jadi, tidak benar Ombudsman RI Perwakilan Kalteng mengabaikan laporan masyarakat, dalam hal ini laporan dari orang tua murid SMA Negeri 6 Palangka Raya. Buktinya, Ombudsman RI Perwakilan Kalteng tetap menindaklanjuti laporan, meskipun berkasnya tidak dilengkapi dan hasilnya sudah disampaikan ke pihak terkait, untuk dapat ditindaklanjuti,” kata Biroum, saat menyampaikan hasil temuan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng atas SMA Negeri 6 Palangka Raya, di Palangka Raya, Kamis (21/9).

Ada beberapa temuan, urai Biroum, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, dan permintaan penjelasan dari terlapor. Ditemukan SMA Negeri 6 Palangka Raya tidak memiliki sarana pengaduan, serta tidak memiliki grup WhatsApp, antara pihak sekolah dan wali murid.

Hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Pubik, pada Pasal 36 Ayat (1) bahwa Penyelenggara Berkewajiban Menyediakan Sarana Pengaduan dan Menugaskan Pelaksana Yang Kompeten Dalam Pengelolaan Pengaduan.

Karena itu, lanjut Biroum, Dinas Pendidikan Kalteng dapat mendorong SMA Negeri 6 Palangka Raya untuk segera membuat sarana pengaduan. Juga berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan permintaan penjelasan dari terlapor, ditemukan terdapat guru yang tidak hadir mengajar di kelas, sehingga siswa-siswa berkeliaran di sekitar lingkungan sekolah pada jam pelajaran.

Padahal, menurut Biroum, kewajiban guru selaku pendidik telah diatur dalam Pasal 40 Ayat (2) UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban untuk menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis. Mempunyai komitmen secara profesional, untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Memberi teladan, tambah Biroum, menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Pasal 20 UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai, dan mengevaluasi hasil pembelajaran.

Dinas Pendidikan Kateng, kata Biroum, diminta melakukan pengawasan dan upaya peningkatan kedisplinan tenaga pendidik di SMA Negeri 6 Palangka Raya. Ombudsman RI Perwakilan Kalteng juga menyampaikan sejumlah saran kepada SMA Negeri 6 Palangka Raya, mendorong SMA Negeri 6 Palangka Raya untuk segera membuat sarana pengaduan.

Melakukan upaya peningkatan kedisiplinan tenaga pendidik di SMA Negeri 6 Palangka Raya, ungkap Biroum, menerapkan fingerprint, dan mengadakan CCTV. Memastikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di SMA Negeri 6 Palangka telah sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum. ded