Dewan Respons Positif Disdik Terapkan Pembelajaran Sistem Daring

Rudi Hartono, Anggota DPRD Katingan

KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Anggota DPRD Kabupaten Katingan Rudi Hartono merespons positif Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan yang menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di Kabupaten Katingan, utamanya PAUD, SD, dan SMP, melalui Surat Edaran (SE)-nya untuk menerapkan pembelajaran menggunakan sistem online (daring). Hal ini diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Sabtu (8/10), via telepon seluler.

Karena, melihat situasi dan kondisi baik cuaca maupun udara yang kita rasakan beberapa hari ini terbilang panas dan berbahaya bagi kesehatan.

“Bukan saja bagi orang dewasa, tapi lebih berbahaya lagi bagi pelajar yang usianya masih tujuh hingga belasan tahun,” kata Rudi.

Kalau ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) udara di daerah Katingan ini sudah berbahaya, kita semua tentu percaya. Karena, DLH mungkin saja sudah ada kajian, khususnya tentang tebaran asap yang terjadi di daerah ini.

“Oleh karena itu, sudah sepantasnya kita harus menaati semua anjuran dan saran serta imbauannya,” ujar Rudi.

Begitu pula dengan SE Disdik yang ditujukannya untuk semua satuan pendidikan, dalam menerbitkan SE, menurutnya tentu saja mengacu pada pernyataan DLH, yang menyebutkan bahwa udara di Kabupaten Katingan saat ini sedang berbahaya. Sehingga, kepala Disdik setempat menyampaikan SE ke semua sekolah dari berbagai jenjang pendidikan.

Salah satu poin di dalam SE kepala Disdik tersebut, lanjutnya, mengingatkan kepada semua sekolah di Kabupaten Katingan, utamanya PAUD, SD dan SMP dalam proses belajar mengajarnya untuk sementara ini tidak tatap muka di sekolah, tapi menggunakan sistem online atau daring.

“Tujuannya, untuk menghindari terserangnya penyakit ISPA yang disebabkan oleh udara yang berbahaya tersebut,” tutur legislator Partai Golkar ini.

Adapun SE dari Disdik yang diterbitkan sejak Kamis lalu agar semua sekolah di Kabupaten Katingan, baik PAUD, SD maupun SMP dalam pelaksanaan proses belajar mengajarnya menggunakan sistem online atau daring. “Pemberlakuan ini sampai tanggal 14 Oktober 2023 mendatang,” kata Kepala Disdik Katingan Feriso. c-dar